Saat Patroli Kawasan Hutan

OTT illegal logging di Siak! Penebang hingga penadah diciduk sekaligus

OTT illegal logging di Siak! Penebang hingga penadah diciduk sekaligus

ilustrasi

‎Beritariau.com, Siak - Patroli Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak di kawasan hutan di Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit tepatnya di kilometer 7 wilayah Buton, Sabtu (21/10/16) pagi sekitar pukul 10.00 wib, tak sia-sia. Tiga sindikat pembalak liar dibekuk sekaligus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Tiga orang yang masing-masing diduga sebagai penebang kayu, pengangkut dan penadah kayu hasil pembalakan liar diamankan," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Minggu (23/10/16).

Dari penangkapan ini, kata Guntur, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain ; 4 kubik kayu yang diperoleh dari umah penadah sebanyak 3 kubik dan 1 kubik dari hutan menangkap penebang kayu.

Selain itu, 1 gergaji mesin dan 2 jerigen bensin untuk bahan bakar gergaji mesin turut diamankan.

Diterangkan Guntur, OTT ini berawal dari informasi dari masyarakat atas maraknya aksi pembalakan liar alias illegal logging di kawasan itu.

Informasi itu pun direspon dengan menggelar patroli dengan berjalan kaki di Desa Mengkapan pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.00 wib.

Setelah menyusuri hutan sepanjang 4 kilometer, tim memergoki Yd, warga Kepulauan Meranti sedang melansir kayu punak.

"Tersangka Yd kedapatan sedang melansir kayu menggunakan sepeda onggak yang dimodifikasi untuk membawa kayu," terang Guntur.

Kemudian, lanjut Guntur, Yd ikut dibawa masuk ke dalam hutan. Alhasil, setelah 2 kilometer berjalan, terdengar suara desing mesin gergaji. Saat ditelusuri, tim memergoki Sf, juga warga Kepulauan Meranti, sedang menggesek kayu jenis pisang-pisang yang diperkirakan sebanyak 1 kubik.

Saat diamankan, Sf mengaku bahwa kayu olahannya itu pesanan dari Harahap. Penyelidikan berlanjut ke rumah Harahap dan benar ada 3 kubik kayu tanpa dokumen ditemukan.

Tanpa ragu lagi, petugas menggelandang seluruh tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Siak untuk pengusutan lebih lanjut.

"Tersangka H diduga sebagai penadah kayu hasil illegal logging," pungkas Guntur. [red]‎