Kabur, Polisi terpaksa serempet sepeda motor pengedar sabu di Rohil

ilustrasi
Beritariau.com, Rohil - Beragam cara dilakukan petugas kepolisian membekuk para pengedar narkoba. Salah satunya, yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Kubu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) saat menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (21/10/16) dini hari sekitar pukul 00.30 wib.
Lantaran tak mau menghentikan sepeda motornya, petugas terpaksa menyerempet Saiful Bahri (37), si pengedar sabu, saat di kawasan Jalan Parit Gabir Dusun Sejahtera Kepenghuluan Sei Majo, Kecamatan Kubu.
"Akhirnya pelaku kami amankan tanpa perlawan dengan cara menyerempet sepeda motor yang di kendarainya," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat sore.
Guntur mengatakan, penangkapan Saiful Bahri yang merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu ini, berkat informasi dari masyarakat sekitar.
Saat itu, masyarakat memberitahu bahwa ada orang yang hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Gabir Dusun Sejahtera Kepenghuluan Sei Majo. Atas informasi itu, petugas Polsek Kubu kemudian bergegas ke lokasi untuk mengintainya.
Ternyata benar. Tak lama kemudian pada saat akan terjadi transaksi segera dilakukan penangkapan.
Namun, Saiful tak mau menghentikan sepeda motornya saat diminta petugas. Akhirnya, petugas menyerempet sepeda motor Saiful, sebelum Ia kabur lebih jauh.
"Ketika di lakukan penggeledahan dibadan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sedang sabu di dalam saku celananya," ungkap Guntur.
Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolsek Kubu guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. "Selain 1 paket sedang sabu, turut diamankan 1 unit handphone merk Hammer warna putih dan sebuah sepeda motor Honda Revo warna hitam tan TNKB," kata Guntur.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Saiful dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. [red]

