Petahana gugur sebagai paslon kalau tidak serahkan surat izin cuti. Ini aturannya
Petahana, Firdaus-Ayat, yang kembali maju di Pilkada 2017 | istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Petahana (Incumbent,red) akan gugur sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, bila tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang pencalonan.
Dalam pasal 88 ayat 1 huruf g, bagi calon petahana, apabila tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye akan dibatalkan atau gugur sebagai peserta pilkada.
Sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, belum menerima surat izin cuti kampanye untuk pasangan Petahana Kota Pekanbaru, Firdaus dan Ayat Cahyadi yang maju kembali maju dalam Pilkada Pekanbaru periode 2017-2022.
"Surat cutinya belum sampai sama kami," kata Komisioner KPU Kota Pekanbaru bidang Devisi Teknis Penyelenggaraan, Mai Andri, Jum'at (20/10/16).
Aturan ketentuan cuti diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 yang mengatur tentang pilkada. Turunan dari pasal itu, telah dituangkan juga pada PKPU Nomor 9/2016 tentang Pencalonan.
"Petahana akan cuti selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) yaitu 26 Oktober 2016-11 Februari 2017," terangnya.
Tidak hanya petahana, Bakal Pasangan Calon (Baspalon) yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota DPRD juga belum menyerahkan surat pengunduran diri. Dikatakannya, surat pengunduran diri diberi batas waktu paling lambat 29 Oktober 2016.
"Dan, 60 hari ditetapkan sebagai calon, KPU sudah menerima SK pemberhentian dari calon yang bersangkutan," pungkasnya. [bam]

