Tak cukup jadi PNS, pria di Inhil ini berbisnis togel

Tak cukup jadi PNS, pria di Inhil ini berbisnis togel

ilustrasi

Beritariau.com, Inhil - Meski nasibnya termasuk beruntung dipercaya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti yang diidam-idamkan jutaan warga, tak membuat pria ini puas malah nekat mencari uang tambahan dari bisnis haram.

LN (50), PNS di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini diringkus tim Opsnal Reskrim Polres Inhil di Jalan Kedondong Kelurahan Enok Kecamatan Enok, Selasa (18/10/16) malam lantaran kedapatan menjadi kaki tangan tindak pidana perjudian toto gelap (togel).

Uang sejumlah Rp290 ribu dan barang bukti lainnya diamankan saat dirinya ditangkap.

"Kita jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, Rabu, (19/10/16).

Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Inhil untuk pengembangan dan proses lebih lanjut. [red]‎