Rangkuman Berita Media Massa jadi Dasar
10 Advokat gugat Polda Riau terkait SP3 kasus Karlahut

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak sepuluh orang advokat, Rabu (19/10/16) menggugat Kepolisian Daerah (Polda) Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap 14 perusahaan dalam kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) pada tahun 2015 lalu.
Mereka menamakan diri Tim Advokasi Melawan SP3. Gugatan ini didaftarkan atas nama masyarakat Riau yang merupakan korban dari dampak Karlahut yang mengakibatkan kabut asap.
"Gugatan kepada Pemerintah melalui Kapolri dan Kapolda Riau atas terbitnya SP3 15 perusahaan," ungkap perwakilan Tim Advokasi Melawan SP3 Riau, Mayandri Suzarman saat ditemui di PN Pekanbaru, Rabu (19/10/16).
Namun, sebagai dasar gugatannya, para advokat ini mengandalkan rangkuman-rangkuman atau resume dari setiap pemberitaan di media yang selama ini beredar seputar SP3 itu.
"Salah satunya pernyataan Polda Riau dan rangkuman pemberitaan di media yang selama ini beredar terhadap SP3 itu," katanya.
Setelah mendaftarkan, selanjutnya tim ini akan menunggu sidang perdana mereka. [red]

