Unik! Ditolak Lembaga Adat, Barita Sitanggang gagal maju di Pilkades Rohul

Unik! Ditolak Lembaga Adat, Barita Sitanggang gagal maju di Pilkades Rohul

Barita Sitanggang, berusaha mencari solusi ke BPMPD Rohul karena gagal ikut proses pilkades

Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Barita Sitanggang, salah satu calon kepala desa di Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu (Rohul) gagal masuk di bursa pemilihan kepada desa (Pilkades) mendatang.

Merasa tak terima dengan keputusan tersebut, Barita Sitanggang pun mengadukan nasibnya ke Badan Pemberdayaan Pemerintah Desa (BPMPD), Senin (17/10/2016).

Barita mengatakan, gagalnya di bursa pilkades ini dikarenakan Lembaga Kerapatan Adat (LKA) di Batas tak mengeluarkan rekomendasi. Padahal, rekomendasi ini menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon.

"Kita tidak tahu. Kok LKA desa tidak mau mengeluarkan rekom sementara itu merupakan persayaratan yang harus dipenuhi. Karena dipersulit dalam pendaftaran calon kepala desa, tentu saya tidak terima. Jadi saya datang ke kantor BPMPD untuk mencari solusi," ujarnya.

Namun, sayangnya usai bertemu dengan pengurus bidang pemerintahan desa dan kelurahan Rokan Hulu, Barita masih belum puas. Karena petugas tak bisa memberikan keputusan dalam proses pendaftaran calon kepala desa.

Seperti diungkapkan Kepala Bidang Pemerintahan dDesa dan Kelurahan, Ari Arnold, pihaknya memang tidak bisa mengintervensi. Terlbeih lagi keberadaan LKA desa ini sudah diatur dalam perda.

"Persyaratan calon kepala desa memmang ada rekom dari lembaga kerapatan adat (LKA) baik tingkat desa maupun kecamatan. Ini adalah permintaan pansus DPR yang mengesahkan perda pilkades," ucap Ari. [cp]