Duh! 15 Polisi di Riau tertangkap tangan kutip pungli

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Praktek pungutan liar (pungli) ternyata tak hanya terjadi di instansi pemerintahan, di jajaran penegak hukum, pungutan haram ini juga marak.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau mengaku, sejak 3 bulan terakhir telah memproses 9 kasus dugaan pungli sejumlah jajarannya. Rata-rata, terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Kasus yang ditangani Bidpropam ini merupakan operasi tangkap tangan (OTT) dari Agustus sampai 17 Oktober ini di jajaran Polda Riau termasuk di jajaran Polres, " kata Kepala Bid Propam Polda Riau AKBP Pitoyo Agung melalui Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (17/10/16).
Dirincikannya, ke-9 kasus itu melibatk 15 personil yang menjadi terperiksa, yakni 4 oknum Polresta, 3 oknum personil Ditlantas Polda, 2 anggota Shabara Polda, 2 personil Polres Siak, 2 anggota Shabara Polsek Rumbai dan seorang anggota Polres Pelalawan.
Sejauh ini, Guntur belum membuka inisial para personil yang diduga melakukan pungli tersebut.
Namun, disebutkannya, praktek pungli yang dilakukan berbagai macam, mulai dari jasa meluluskan warga membuat SIM, tilang di tempat, membiarkan praktek illegal logging, mengawal pelaku penyelundupan, menjadi beking judi sabung ayam dan sebagainya.
Atas temuan ini, pihak Polda Riau membuka layanan pengaduan korban secara hotline. Kabid Propam Pitoyo menjamin kerahasian dan keselamatan pelapor.
Pengaduan itu bisa melalui website : www.propampoldariau.co.id juga whatsapp melalui nomor 081364446626 atau SMS piket Propam Polda ke 081374465552. [red]

