Modus Janji Menikah

Buruh di Siak cabuli dua tetangganya gadis masih dibawah umur, satu hamil

Buruh di Siak cabuli dua tetangganya gadis masih dibawah umur, satu hamil

ilustrasi

‎Beritariau.com, Siak - Su (25), seorang pemuda di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak yang berprofesi sebagai buruh kasar, Sabtu (15/10/16) pagi sekitar pukul 10.15 wib, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak lantaran mencabuli dua orang gadis dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

Aksi bejat Su akhirnya terungkap setelah salah satu korbannya hamil dan orang tua korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

"Korban dua orang gadis yang masih dibawah umur," ungkap Kapolres Siak AKBP Restika Nainggolan, Minggu (16/10/16).

Dijelaskannya, dalam melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku membujuk rayu para korbannya melalui sambungan seluler dari handphone. Modusnya, Su berjanji akan menikahi mereka.

Para korban yang percaya dengan akal bulus Su ini pun akhirnya rela diajak berhubungan badan.

"Tiap korban dicabuli hingga berulang kali, sampai salah satunya akhirnya hamil," beber Restika lagi.

Korban pertama seorang siswi SMP berinisial SW berusia 15 tahun. Ia dicabuli di rumahnya sebanyak 4 kali sejak 24 September 2016 dan terakhir pada 10 Oktober 2016.

Korban kedua, yakni GP, gadis berusia 17 tahun yang dicabuli tepatnya dirumah abang korban pada bulan Mei 2016 lalu. Kini GP tengah hamil mengandung anak dari Su.

"Tersangka dijerat dengan pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto (jo) Pasal 64 KUHPidana," pungkas Restika. [red]‎