Dugaan Pengrusakan Lingkungan Pulau Bokor
Bakal diadili lagi, Abob si "Raja Minyak" digelandang dari Riau ke Batam

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Achmad Muchbub alias Abob, terpidana 17 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM), kembali berurusan dengan hukum akibat masa lalunya. Ia kembali akan diadili dalam kasus yang berbeda.
Pria yang dijuluki 'Raja Minyak' ini, Kamis (13/10/16), digelandang oleh Kejaksaan dan Kepolisian dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau ke Lapas Barelang, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pasalnya, Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan lingkungan dalam reklamasi Pulau Bokor di Kecamatan Sekupang Kota Batam.
"Kita diminta Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kepri untuk membantu pengamanan proses pemindahan dari Lapas Bengkalis ke Lapas Barelang," ujar Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Ardianto, saat dikonfirmasi media ini dari Pekanbaru, Kamis malam.
Dengan tangan diborgol dan kepala ditutup, Abob dikawal oleh pasukan Brimob bersenjata lengkap bersama tim Kejati Kepri dan penyidik Ditreskrimsus.
"Pengawalan saja. Lantaran Perkara yang bersangkutan (Abob) sudah masuk tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kepada pihak Kejati Kepri untuk segera disidangkan," tambah Ardianto.
Diketahui, proses penanganan kasus dugaan pengrusakan lingkungan reklamasi Pulau Bokor ini terhambat sekitar 1 tahun lebih terhitung sejak Abob ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, saat proses tersebut, Abob sedang menjalani proses hukum dalam TPPU hasil penyelewengan BBM. Sehingga menghadirkan Abob dalam kasus reklamasi memerlukan waktu.
Seperti diketahui, usai divonis 17 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI, Abob mendekam di sel Lapas Pekanbaru. Kemudian, Ia dipindahkan ke Lapas Bengkalis.
Dari sini lah, tim Kejaksaan yang dibantu oleh Polda Kepri mengawal pemindahan Abob mulai dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandara International Hang Nadim Batam dan terakhir digelandang ke sel Lapas Barelang Batam. [red]

