Dewan Minta Kepolisian Perketat Pengawasan Peredaran Senpi Dimasyarakat

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Pasca kejadian penembakan disalah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru, kalangan legislatif mempertanyakan seseorang bisa bebas menggunakan senjata api yang dimiliki meskipun bukan dalam kapasitasnya.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Nasrudin Nasution. Dikatakannya, kepemilikan senjata api dimiliki oleh seseorang tanpa lisensi atau berizin sudah jelas menyalahi aturan.
"Tidak ada hak masyarakat sipil memiliki senjata api. Karena yang berhak memiliki senjata api adalah orang-orang tertentu seperti kepolisian kemudian orang-orang tertentu yang memiliki izin," kata politisi dari PPP tersebut, kepada wartawan, saat ditemui di Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Kamis, (13/10/16).
Menurut Nasrudin, untuk mengeluarkan izin kepemilikan senjata api tidak dikeluarkan dengan mudah. Menurutnya, ada kriteria tertentu yang diberikan sehingga izin kepemilikan jelas.
"Karena jika salah memberikan izin, maka ditakutkan akan disalah gunakan sehingga yang tidak saatnya dipergunakan malah di pergunakan. Terlebih untuk hal-hal sepele," ungkapnya.
Dia mengkhawatirkan, penggunaan senjata api ini dipergunakan untuk tindakan kejahatan yang seharusnya tidak perlu digunakan malah digunakan sehingga mengorbankan orang lain. Apalagi bila salah digunakan akan korban.
"Pihak kepolisian harus mengawasi dan memperketat penggunaan senjata api terlebih yang beredar dimasyarakat," pintanya. [bam]

