Polda Riau tahan 5 tersangka korupsi pembangunan gedung SD di Inhu

Polda Riau tahan 5 tersangka korupsi pembangunan gedung SD di Inhu

ilustrasi

‎Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menahan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) setelah Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan berkas perkara lengkap.

"Hari ini para tersangka kita tahan," terang Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela, Rabu (12/10/16) dalam konferensi pers di Mapolda Riau.

Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain dan Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo juga turut hadir dalam jumpa pers terkait kasus korupsi yang menelan biaya senilai Rp5,2 miliar.

Kelima tersangka tersebut adalah AS selaku PPK, S selaku pemilik CV Diah Cipta Konsultan, As selaku Dirut PT Inhu Pratama Mandiri, AA selaku orang yang menerima sub pekerjaan dan terakhir Am selaku orang yang melakukan pekerjaan lanjutan.

Dijelaskan Rivai, dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka adalah pembangunan sekolah bertingkat SD 025 Skip Hilir tahun 2014 dengan nilai sekitar Rp5,2 miliar.

Pekerjaan ini, dalam pelaksanaannya 3 kali dilakukan sub kontraktor, sehingga pekerjaan tidak selesai.

"Dari hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dari Rp5,2 miliar anggaran pembangunan proyek tersebut," ujarnya. [red]‎