Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 16,4 Ton Bawang Merah Ilegal

foto penangkapan kapal yang mengangkut bawang merah ilegal
Beritariau.com, Pekanbaru - Dua kasus penyelundupan bawang merah ilegal asal luar negri berhasil digagalkan Ditpolair Polda Riau. Dari upaya ini, polisi berhasil mengamankan 16,4 ton yang terdiri dari 9 ton dan 7,4 ton dari kapal yang berbeda.
Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain, Rabu (12/10/2016) membeberkan penangkapan dua kasus bawang merah ilegal sekaligus dengan total 16,4 ton. Penangkapan pertamanya dilakukan oleh Dit Polair, dimana polisi berhasil menyita 1.000 karung atau sembilan ton bawang merah siap edar dari sebuah kapal layar berbendera Indonesia
"Itu kami lakukan tanggal 9 Oktober 2016 silam tepatnya di Kuala Kampar, Pelelawan, Riau dimana kapal asing tersebut memasuki wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen resmi," ucapnya.
Anwar yang juga merupakan nakhoda kapal tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan.
Selanjutnya, penyelundupan kedua berhasil digagalkan oleh Ditreskrimsus Polda Riau pada Selasa, 11 Oktober 2016 kemarin. Polisi berhasil menyita 7.4 ton bawang merah ilegal dan mengamankan dua orang tersangka dengan inisial AK dan AI.
"Tapi ini saya kekemukakan ini komitmen kami mohon katakan ilegal itu haram dan tentu menyulitkan perekonomian kita sehingga atensi kapolri jagan ada penyelundupan di Riau ini dapat kita lakukan. Jadi jangan lakukan penyelundupan, semua ada tatacaranya kalau ingin memasukkan barang," tutupnya. [red]

