Meskipun Punya KTP dan KK
Karyawan yang tinggal di barak tak dicatat KPU Kampar untuk memilih

Komisi Pemilihan Umum | ilustrasi
Beritariau.com, Kampar - Karyawan perusahaan perkebunan Kampar yang tinggal di barak, dipastikan tidak akan memilih dalam Pilkada 2017, meskipun memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan di luar Kabupaten Kampar.
Hal itu dikatakan Komisioner KPU Kampar Devisi Data dan Program, Dahmizar, kepada wartawan, Rabu, (12/10/16). Dikatakannya meskipun KTP dan KK merupakan syarat utama dalam memilih, banyak pemilih yang tidak menetap dan hanya berstatus tinggal sementara serta berpindah tempat.
"Sejauh ini, Petugas Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) di tingkat desa tidak menemukan kendala yang berarti dalam pemutakhiran data pemilih di dalam areal perusahaan," ungkap Dahmizar.
Dalam pemutakhiran data saat ini, pihaknya tidak menemukan kendala yang rumit. Sejauh ini, proses yang dilakukan berjalan dengan lancar dan terverifikasi dengan benar.
"Pantarlih menemui pekerja perusahaan langsung ke barak tempat mereka tinggal dengan berkoordinasi langsung dengan ketua RT setempat," terangnya.
Hasil pemutakhiran di tingkat desa akan ditetapkan oleh pihaknya dalam Rapat Pleno PPS pada 22-24 Oktober mendatang. Sedang Rapat Pleno KPU Kampar untuk menetapkan DPS akan digelar pada 27 Oktober.
"KPU sebelumnya menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 510.988," tutupnya. [red]

