Diamankan Di Dua Tempat Berbeda

Polda Riau amankan 1.700 karung bawang merah ilegal

Polda Riau amankan 1.700 karung bawang merah ilegal

BAWANG MERAH - Pemusnahan Bawang Tanpa Izin | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Polisi Air (Ditpolair) dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), berhasil mengamankan 1.700 karung bawang merah diduga ilegal di dua tempat berbeda.

Ribuan bawang merah yang diduga berasal dari Malaysia tersebut, awalnya ditemukan oleh Ditpolair. Dari temuan itu, ribuan bawang merah diamankan. Sisanya, ditemukan oleh Ditreskrimsus.

Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain, menyebutkan, dari 1000 karung bawang merah ilegal, disita dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai nahkoda kapal berinisial AN.

"AN ditangkap saat berlayar di Perairan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan dengan menggunakan kapal Sari Jaya," Kata Zulkarnain, Rabu (12/10/2016). 

Dari laporan yang masuk ke Polda Riau, Ditreskrimsus, mengamankan 700 karung bawang merah dari muatan truk yang melintas di Sabak Auh Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan dua orang tersangka AK dan AI yang merupakan supir dan pemilik bawang merah tanpa surat perjalanan resmi.

"Boleh saja membawa bawang dari luar negeri, namun harus ada izin. Jika tidak, itu menguntungkan pribadi dan merugikan negara," pungkas Zulkarnain. [red]