Tak Bisa Praperadilan Tanpa Dokumen SP3

Dokumen SP3 tak dikirim, Jikalahari & KontraS tuding Kapolri lempar "bola liar"

Dokumen SP3 tak dikirim, Jikalahari & KontraS tuding Kapolri lempar "bola liar"

DATANGI POLDA RIAU - Wakil Koordinator Jikalahari Made Ali dan Koordinator KontraS Haris Azhar saat Menyambangi Polda Riau | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) menilai Polda Riau telah ingkar atas janjinya memberikan Dokumen Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang diterbitkan terhadap 15 perusahaan atau koorporasi terduga pembakar hutan dan lahan tahun 2015.

"Hingga hari ini, Jikalahari belum menerima dokumen SP3," kata Wakil Koordinator Jikalahari Made Ali, dalam rilisnya, Kamis (06/10/16).

Made membeberkan, sebelumnya, paada 30 September 2016 kemarin, KontraS, Jikalahari, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Riau dan alumni Sehama bertemu dengan jajaran Polda Riau yaitu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Rivai Sinambela, Wadir Reskrimsus AKBP Ari Rachman Navarin dan Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus, AKBP Hariwiyawan Harun.

Sebelumnya, KontraS dan ICEL mengaku telah melayangkan surat permintaan dokumen SP3 kepada Polda Riau selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Namun, hingga lebih dari 2 minggu surat tersebut belum juga dibalas oleh Polda Riau. Dalam pertemuan yang diinisiasi KontraS itu, lanjut Made, salah satu agenda yang dibahas perihal SP3 itu dan ‎KontraS pun kembali mempertanyakan surat itu.

Saat itu, Rivai Sinambela langsung berjanji akan memberikan dokumen SP3 kepada alamat kantor Jikalahari pada Senin, 3 Oktober 2016.

"Pada hari yang dijanjikan, hingga tengah malam, Jikalahari belum menerima dokumen SP3," kata Made Ali. "Apa yang sesungguhnya disembunyikan oleh Polda Riau?," sambungnya.

Terkait tak urung diberikannya dokumen tersebut, Koordinator KontraS Hariz Azhar menilai ada kondisi yang bertentangan antara statement Kapolri dengan kondisi riil di lapangan.

"Kami menilai akses terhadap dokumen SP3 juga tidak menjanjikan untuk dilakukannya praperadilan, dan saran Kapolri terlihat sebagai omong kosong dan hanya sebuah 'bola liar' yang digelindingkan dalam kasus SP3 ini," ungkap Haris.

Pengingkaran hak atas informasi publik yang dimiliki masyarakat oleh Polda Riau ini juga semakin menambah kejanggalan-kejanggalan ditemukan terkait penerbitan SP3 15 Perusahaan.

Menurut kami, sudah tidak ada lagi alasan Polda Riau untuk tidak membuka akses masyarakat terhadap informasi SP3 15 perusahaan ini, mengingat kasus tersebut sendiri telah dinyatakan selesai oleh penyidik kepolisian, sehingga bukan lagi dokumen yang termasuk dikecualikan, lanjut Haris.

Tindakan Polda Riau yang menutupi akses publik terhadap dokumen SP3 15 perusahaan ini juga secara jelas merupakan bentuk mengahalang-halangi upaya masyarakat untuk meangakses keadilan dan upaya memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat, sebagaimana yang diamanatkan melalui Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Pasal 70 UU No 32 tahun 2007 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan hak itu, Jikalahari dan KontraS sepakat mendesak pada Kapolri Jendral Pol. Tito Karnavian mengevaluasi kinerja Polda Riau dalam penegakan hukum terkait kejahatan pembakaran hutan dan lahan.

Selain itu, Kapolri juga didesak agar mengganti personil Polda Riau dengan yang berintegritas, transparan dan berani melawan kejahatan korporasi pembakar hutan dan lahan Riau serta berani membuka kembali SP3 terhadap 15 perusahaan.

Semua ini, guna memenuhi rasa keadilan masyarakat dan korban pelanggaran HAM akibat kejahatan pembakaran hutan dan lahan di Riau. [rls]