Diserahkan ke Polisi
Saat patroli Karlahut, prajurit TNI di Rohil curigai & tangkap kurir 1,6 ons sabu

ilustrasi
Beritariau.com, Rohil - Menjalani profesi sebagai petani tambak kerang sepertinya tak cukup bagi M Baihaki (21), warga Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Sayangnya, Ia terpaksa berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh prajurit TNI AD anggota Kodim 0321/Rohil, karena diduga menjadi kurir sabu.
Sebab, dalam saku celananya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,6 ons atau 160 gram.
Penangkapan yang dilakukan personil TNI ini bermula pada Sabtu (01/10/16) sekira pukul 07.30 wib di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).
Saat itu, M Baihaki yang dibonceng rekannya mengendarai sepeda motor mio tanpa plat, melintas dari arah Bagan Siapi-api menuju Palika.
"Melihat gerak-geriknya mencurigakan, dua anggota yang sedang sarapan, menghampiri keduanya. Namun, si pengemudi motor kabur meninggalkan MB. Anggota pun meminta membuka isi tas, dompet dan saku celana. Dan ditemukan sabu," kata Dandim 0321/Rohil, Letkol Arh Bambang Sukisworo, Sabtu (01/10/16).
Dijelaskannya, keberadaan anggota di Pasir Limau Kapas dalam rangka melakukan patroli pengecekan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) bersama masyarakat.
Dari hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku barang haram itu didapatnya dari seorang teman. Bambang menjelaskan bahwa, salah seorang teman tersangka kini sedang buronan polisi.
"Tersangka ini juga positif menggunakan narkotika setelah kita lakukan tes urine. Proses selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Dalam himbauannya, Bambang menyatakan bahwa narkotika menjadi musuh bersama, karena dengan penangkapan ini sedikitnya sudah menyelamatkan banyak nyawa.
"Saya minta jika masyarakat mencurigai siapa saja segera lapor TNI, Polri terdekat," pintanya.
Menindaklanjuti temuan ini, Kapolres Rohil AKBP Hendry Posma Lubis mengatakan kepolisian akan segera melakukan pengembangan terhadap tersangka.
"Mudah-mudahan bisa kita ungkap para pelakunya. Dinilai dari jumlahnya barang buktinya tersangka dapat diancam pasal 114 junto 112 Undang-undang Narkotika, dengan maksimal kurungan diatas lima tahun," tegas Posma. [red]

