Hakim: Wabup Kuansing Halim terbukti "sulap" Hutan Lindung jadi kebun sawit

Hakim: Wabup Kuansing Halim terbukti "sulap" Hutan Lindung jadi kebun sawit

ilustrasi alih fungsi hutan

‎Beritariau.com, Inhu - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat menyatakan Halim alias Aliang yang merupakan Wakil Bupati (Wabup) Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan alih fungsi Hutan Lindung Bukit Batabuh menjadi kebun kelapa sawit, di Desa Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing seluas 180 hektar.

Majelis hakim yang diketuai Wiwin Sulistya dan Petra Jeni serta Immanuel sebagai hakim anggota, Rabu (28/09/16) membacakan putusan gugatan yang diajukan Yayasan Riau Madani. Hakim mengabulkan gugatan Riau Madani terhadap Halim.

Halim dinyatakan bersalah dan perbuatannya dinilai melawan hukum. Pengadilan memerintahkan kepada Halim untuk menghentikan seluruh aktifitas dilahan seluas 180 hektar dan mengeluarkan seluruh karyawan atau pekerjanya yang berada diatas objek sengketa.

Selain itu, Halim diminta memulihkan kondisi lahan dengan menebang seluruh tanaman sawit yang berada dilahan dimaksud.

"Kepada tergugat diperintahkan untuk menghutankan kembali seluruh lahan dan menyerahkan lahan seluas 180 hektar berikut seluruh bangunan yang ada diatasnya kepada negara Republik Indonesia," tegas Wiwin.

Menanggapai putusan PN Rengat, Ketua yayasan Riau Madani Surya Darma didampingi Sekretaris Yayasan Riau Madani Rio Rizal menyatakan terima kasih kepada majelis hakim dan bangga kepada putusan majelis hakim yang pro lingkungan.

Menurut Surya, selain menggugat Halim, pihaknya juga telah mengajukan gugatan ke PN Rengat, terhadap Suwirio Widjaya Alias Afin Merauke yang menguasai Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.550 hektar di Kecamatan Singingi dan Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing.

‎"1.550 hektar HPT yang dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit milik pribadi Suwirio Widjaya ini dibeli dari Halim. Jadi, gugatan ini masih berkaitan dengan Halim," ujarnya.

‎Dihubungi terpisah, Penasehat Hukum Halim, Asep Ruhiyat SH menyatakan banding. [red]