Pemko kecolongan, praktik kesehatan diduga ilegal. Dewan: sanksi tegas, tutup usahanya

Ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Anggota DPRD dari Fraksi PPP, PKS NasDem, Zulkarnain, meminta Pemko Pekanbaru melalui dinas terkait melakukan peninjauan ulang terhadap usaha berkedok praktik kesehatan di Kota Pekanbaru.
Dia menilai, sejauh ini, usaha praktik kesehatan yang beroperasi di Kota Pekanbaru, diduga tidak memiliki izin alias ilegal. ditambah katanya, pengawasan dari instansi Pemko sangat lemah. Akibatnya, usaha itu tumbuh subur dan menjamur di Pekanbaru.
"Banyak usaha-usaha praktik kesehatan yang telah beroperasi di kota Pekanbaru, seperti praktik dokter gigi sampai bidan kandungan serta praktik profesi lainnya. Pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait pun tidak ada," kata Zulkarnain, kepada wartawan, saat dikonfirmasi, Rabu, (28/09/16).
Dia menilai, menjamurnya operasi usaha praktik kesehatan di kota Pekanbaru itu, dinilainya sebagai bentuk unsur kesengajaan yang dilakukan Pemko Pekanbaru.
"Kita menilai usaha praktik kesehatan ini pasti ada oknum yang bermain dalam arti adanya proses pembiaran yang dilakukan oleh Dinas terkait," tuturnya.
Untuk itu, dia meminta instansi terkait seperti Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru serta Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) serta Satpol PP Pekanbaru, melakukan penertiban terlebih dahulu.
"Siapa pihak yang bisa menjamin usaha praktik tersebut bisa memberikan jaminan yang baik untuk masyarakat menjadi sehat. kita kan belum mengetahui sejauh mana obat-obatan yang digunakan oleh usaha praktik, apakah obatnya asli oleh pihak terkait atau bisa jadi menggunakan obat yang palsu atau tiruan," cetusnya.
Bahkan kata Anggota Komisi III yang membidangi kesehatan tersebut, di zaman canggih seperti sekarang, sudah banyak barang-barang palsu beredar dipasaran. Seperti kosmetik palsu, obat palsu dan sebagainya.
"Persoalan ini muncul ditengah masyarakat kota Pekanbaru. Pemko Pekanbaru kita minta melakukan sanksi tegas, bila perlu ditutup usahanya," tegasnya.
Harusnya, usaha praktik kesehatan itu, memiliki izin yang jelas. Dengan izin yang jelas, maka secara tidak langsung, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat secara signifikan.
"Kalau usaha praktik kesehatan ini memiliki izin, tentu bisa menambah income pemasukan daerah, tapi kalau tidak, dinas terkait harus bertindak," pungkasnya. [bam]

