Berkas Pasbalon belum lengkap, KPU Pekanbaru "warning" 1 Oktober 2016 terakhir

Berkas Pasbalon belum lengkap, KPU Pekanbaru "warning" 1 Oktober 2016 terakhir

Ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Usai menerima berkas syarat pencalonan Pasangan Bakal Calon (Pasbalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, seluruh berkas pencalonan dan syarat calon dilakukan verifikasi. Saat ini, berkas yang diterima oleh KPU Kota Pekanbaru, belum semuanya memenuhi persyaratan alias belum lengkap.

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Pekanbaru, Mai Andri, mengatakan, dari 5 pasangan Pasbalon yang mendaftar di KPU Kota Pekanbaru, status berkas pencalonan dan syarat calon belum lengkap secara mekanisme. Untuk itu, pihaknya mengingatkan agar berkas dilengkapi sesuai dengan batas jadwal yang telah ditentukan.

"Perlu beberapa syarat lagi yang harus dilengkapi calon yang mendaftar," ucap Mai Andri, saat ditemui dikantor KPU Pekanbaru, Rabu (28/09/16).

Saat ini, KPU Kota Pekanbaru, sedang melakukan pemeriksaan lanjutan penelitian keabsahan syarat pencalonan dan syarat calon yang mendaftar. Verifikasi ini, dilakukan secara marathon oleh pihaknya.

"Kalau syarat pencalonan untuk pasangan dari partai politiknya Alhamdulillah sudah sesuai dengan syarat, minimal 9 kursi dan semua sudah oke. Sedangkan syarat pencalonan untuk calon perseorangannya mereka (pasbalon independen,red) masih ada kekurangan dikali dua (syaratnya). Berkas ini kekurangannya diterima paling lambat 1 Oktober 2016. Dari sana baru diketahui apakah dia memenuhi atau tidak," jelasnya.

Sedangkan untuk syarat calon, Mai Andri juga mengingatkan waktu perlengkapan syarat masih ada berkas yang belum lengkap atau kurang lengkap yang wajib melengkapi. Kelengkapan paling lambat diterima 30 september sampai 4 oktober 2016.

"Mereka akan menyampaikan kekurangannya pada 30 september sampai 4 oktober. Setelah itu diteliti kembali syarat yang kurang lengkap. Setelah diteliti kembali berkas tersebut, barulah bisa kita tetapkan tanggal 24 oktober 2016 hasil dari semua verifikasi dan klarifikasi terhadap syarat calon tersebut," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Ada lima pasbalon yang mendaftar di KPU kota Pekanbaru. Mereka adalah Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah yang diusung PDI-P dan PPP dengan jumlah 9 kursi di DPRD Kota Pekanbaru, Ramli Walid-Irvan Herman yang diusung koalisi Golkar-PAN-Hanura-PKB-NasDem dengan 23 kursi dan Firdaus-Ayat Cahyadi yang diusung koalisi Partai Demokrat-PKS-Gerindra dengan 13 kursi.  Sedangkan 2 Pasbalon lagi mendaftar melalui jalur independen yakni, Syahril-Said Zohrin dengan menyertakan sebanyak 64.382 dukungan fotocopy KTP/kartu kependudukan lain dan Herman Nazar-Deviwarman dengan dukungan 66.298 foto copy KTP. [bam]