Petinggi PT SSP Bakal Jadi Tersangka Kasus Karhutla, Siapakah Dia?

Petinggi PT SSP Bakal Jadi Tersangka Kasus Karhutla, Siapakah Dia?

Beritariau.com, Pekanbaru - Dalam pekan ini, polisi akan menetapkan petinggi PT Sontang sawit Permai (SSP) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Informasi ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Rivai Sinambela Sik, pasca pemeriksaan terhadap para saksi dari pihak  PT Wahana Sawit Subur Indah di kabupaten  Siak dan PT Sontang Sawit Permai di kabupaten Rokan Hulu.

Untuk tersangka Direktur Utama PT WSSI inisial OA belum dilakukan penahanan sebagai tersangka. Sebab, penyidik masih akan memintai keterangan saksi ahli dari Badan Lingkungan Hidup dan dinas terkait.

"Kita mintai keterangan saksi ahli terlebih dahulu, lalu akan kita panggil saksi dari perusahaan. Setelah itu akan dilakukan penetapan," kata dia.

Penetapan tersangka perorangan yang dimaksud polisi yakni terhadap petinggi PT SSP yang saat ini  masih korporasi yang dijerat hukum.

Menurut Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1991 ini, dari hasil penyelidikan timnya, ada sekitar 40 hektar lahan di PT SSP diduga sengaja dibakar. Sedangkan di PT WSSI, sedikitnya ada 80 hektare lahan yang juga diduga sengaja dibakar.

"Modusnya, mereka membakar lahan kosong, berupa rerumputan dan ilalang yang diduga sengaja dibakar. Karena dari penyelidikan yang kita temukan, tidak ada lahan sawit mereka yang terbakar, semua lahan kosong," ucap Rivai.

Selain pihak korporasi itu, Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menetapkan 92 orang masyarakat sebagai tersangka pembakar lahan, dari setiap Polres yang ada di Riau.

"Mereka dominan tertangkap tangan saat melakukan pembakaran," tutup Rivai.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus  Polda Riau telah memeriksa sejumlah karyawan PT SSP sudah di periksa penyidik di lokasi perusahaan itu.

"Anggota kami lagi di lapangan sedang memeriksa beberapa saksi‎ di PT SSP. Selain itu, kita juga memintai keterangan saksi ahli dari intansi seperti Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan kabupaten dan provinsi serta Badan Lingkungan Hidup," ujar Rivai, Senin (26/9/2016) kemarin.

Rivai membeberkan, beberapa petinggi dari perusahaan itu tidak hadir saat dilakukan pemanggilan. Mereka beralasan sakit saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

"Ada yang tidak hadir karena alasan sakit, mudah-mudahan dalam minggu ini ada penetapan tersangka perorangan dari perusahaan itu (PT SSP)," ucap Rivai. [red]