Izin Lingkungan Terancam Dicabut
Limbah PKS-nya cemari Sungai, BLH Inhu beri PT SML sanksi administrasi

ilustrasi
Beritariau.com, Inhu - Menindaklanjuti hasil uji laboratoriun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Material Dinas Bina Marga Provinsi Riau bernomor MT.1/08.24.155.346, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya memberikan sanksi administrasi kepada PT Sumatera Makmur Lestari (SML) lantaran limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik mereka positif mencemari Sungai Pejangki.
"Sanksi admintrasi disampaikan dalam pekan ini, mengacu kepada hasil hasil uji labor UPT Pengujian Material Dinas Bina Marga Provinsi Riau yang diterima pada Jumat (23/09/16) kemaren," ungkap Kepala BLH Kabupaten Inhu M Bayu Setiya Budiono, Selasa (27/09/16).
Ia menegaskan, apabila pihak perusahaan tidak mengindahkan sanksi administrasi tersebut, BLH dapat mencabut izin lingkungan PT SML.
Dipaparkannya, sanksi administrasi itu disampaikan dalam bentuk surat teguran tertulis. Dimana disebutkan, apabila tidak ada tanggapan dalam satu bulan dilanjutkan dengan surat teguran kedua.
Jika perusahaan tetap saja membandel, lanjut Bayu, pihak BLH melanjutkan surat teguran ketiga yang akan dilayangkan dalam bentuk surat keputusan (SK).
"Sanksi administrasi ini dalam rangka pembinaan," ujar Bayu.
Namun jika sama sekali tidak ada tanggapan, Bayu mengaku pihaknya dapat melakukan upaya paksa dalam bentuk SK serta dapat dilakukan pembekuan atau pencabutan izin lingkungan PT SML.
"Pencabutan izin lingkungan ditetapkan dengan SK," tegasnya.
Ia berharap, dengan hasil uji sampel ini, hendaknya pihak PT SML dapat melakukan perbaikan sesuai yang disaran. Sehingga kejadian yang sama tidak terulang dan masyarakat tidak dirugikan. [jn]

