Aksi Terekam CCTV
Bakar rumah atasan, ajudan Komandan Brimob Riau dipenjara 3,5 tahun

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Andre Syahputra, mantan ajudan Wakil Komandan (Wadan) Satuan Brigade Mobil Daerah) Brimoda Polda Riau ini, akhirnya divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan setelah dinyatakan bersalah karena nekat membakar rumah atasannya bernama AKBP Abu Bakar Tertusi.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (26/09/16) sore.
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 187 KUHPidana tentang Pembakaran. Terdakwa sengaja melakukan pembakaran yang dapat membahayakan umum," ujar Martin.
Martin berkeyakinan, perbuatan Andre membakar rumah atasannya itu pada Senin,19 Oktober 2015 sekitar pukul 02.00 wib lalu, didasari atas sakit hati kepada atasannya karena dimarahi dan dipindahtugaskan.
Akibat ulahnya itu, asrama dan 4 rumah dinas dan satu diantaranya Kantor Kepala Urusan Administrasi Min di Asrama Brimobda Riau Jalan Durian Pekanbaru, terbakar. Sejumlah bukti mendukung aksi yang dilakukan Andre. Bahkan, dalam rekaman CCTV, Andre terlihat bolak-balik di lokasi sebelum kebakaran.
Namun, atas vonis itu, Andre melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rita Otavera.
Perlu diketahui, vonis lebih ringan 1 tahun dan 6 bulan dari tuntutan JPU, yaitu 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, saat kejadian, AKBP Abu Bakar Tertusi sedang tidur di rumah dinas bersama anaknya. Tiba-tiba, dia terbangun saat mendengar suara gemericik di atap rumah seperti rintik hujan.
Dia pun bangkit dari tempat tidur dan keluar menuju dapur. Saat itulah, dia terkejut melihat api sudah membesar di belakang rumah. Spontan, dia pun menyelamatkan anak dan pembantunya keluar rumah. Kemudian, dia teriak kebakaran.
Tak berselang lama, apli melalap rumah dinas AKBP Abu Bakar dan tiga rumah dinas lain di sebelahnya, termasuk rumah Kasubbid Bid Dokkes Polda Riau, Kompol Supriyanto.
Atas kejadian itu, petugas melakukan penyelidikan.
Awalnya, petugas tidak menduga kalau Andre ini pelakunya. Namun dari penyelidikan internal yang dilakukan dan hasil Laboratorium Forensi (Labfor) Medan, ada jejak pembakaran itu disengaja.
Satuan Resintel kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengecek CCTV di lingkungan asrama. Dari rekaman terlihat terdakwa keluar dari messnya pada dini hari itu. [red]

