Oalah! Mahasiswa di Kampar transaksi narkoba di teras Kantor Desa

ilustrasi
Beritariau.com, Kampar - Seorang mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi di Kota Bangkinang, berinisial MF (20) dan rekannya IR (26), warga Desa Ganting Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, Senin (26/09/16) malam sekitar pukul 21.00 wib diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar.
Transaksi jual-beli narkoba jenis sabu yang akan dilakukan keduanya akhirnya digagalkan polisi di di teras kantor Kepala Desa Ganting Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata menyatakan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah desa mereka.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
"Saat digerebek, pelaku sempat membuang barang bukti kelantai, namun berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang shabu-shabu seberat 1,30 gram, 1 buah sendok sabu, 1 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor," ungkap Edy, Selasa (27/09/16).
Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar.
Dari pengakuan tersangka IR, diketahui barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AO dan rencananya akan diedarkan di wilayah Desa Ganting.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ungkap Edy mengakhiri pembicaraannya. [red]

