316 Koperasi di Pekanbaru Masuk Proses Pembubaran, Diskop Masih Lakukan Kajian

Beritariau.com, Pekanbaru -- Sebanyak 316 koperasi di Kota Pekanbaru tercatat masuk dalam proses pembubaran. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kota Pekanbaru masih melakukan kajian untuk memastikan apakah ratusan koperasi tersebut sudah memenuhi syarat untuk dibubarkan.
Langkah tersebut dilakukan karena proses pembubaran koperasi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah harus memastikan berbagai persoalan yang masih melekat pada koperasi, termasuk kewajiban utang piutang kepada anggota, diselesaikan terlebih dahulu.
Kepala Diskop UKM Kota Pekanbaru, Dr H Idrus M.Ag, mengatakan ratusan koperasi tersebut tercatat bermasalah karena belum sepenuhnya menjalankan ketentuan perkoperasian, salah satunya kewajiban melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
"Jadi ini tetap kita data. Karena tidak serta-merta harus dibubarkan langsung, karena harus ada utang piutang yang harus mereka selesaikan, seperti utang piutang anggota," ujar Idrus, Sabtu (17/10/2026).
Ia menegaskan, pihaknya masih mengkaji kelayakan pembubaran setiap koperasi agar keputusan yang diambil sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Kita lakukan kajian. Sudah layak atau belum dibubarkan. Kita tidak bisa serta-merta langsung membubarkan. Nanti kalau langsung dibubarkan tanpa kajian, kita Dinas Koperasi yang akan dituntut oleh koperasi," jelasnya.
RAT Jadi Salah Satu Indikator
Pelaksanaan RAT merupakan kewajiban koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa rapat anggota dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun.
RAT menjadi forum penting untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus serta pengawas dalam menjalankan tugasnya. Ketentuan penyelenggaraan RAT juga diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015.
Dalam aturan tersebut, koperasi yang tidak melaksanakan RAT minimal dua kali atau lebih secara berturut-turut dapat diberikan surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat berwenang.
Karena itu, Idrus mengingatkan pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT agar segera memenuhi kewajiban tersebut. Kepatuhan terhadap aturan menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga tata kelola dan keberlangsungan koperasi.
Ribuan Koperasi, Baru 180 Gelar RAT
Berdasarkan data Diskop UKM Pekanbaru hingga Mei 2026, terdapat 1.287 koperasi di Kota Pekanbaru. Dari jumlah tersebut, sebanyak 548 koperasi tercatat aktif, 83 di antaranya merupakan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), sedangkan 340 koperasi masuk kategori tidak aktif.
Sementara itu, jumlah koperasi yang telah melaksanakan RAT tercatat baru 180 koperasi. Rinciannya, sebanyak 97 koperasi umum telah menggelar RAT dan 83 lainnya merupakan KKMP.
Data tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah dalam mengevaluasi kondisi perkoperasian di Pekanbaru, terutama terkait kepatuhan administrasi, pertanggungjawaban pengurus, dan keberlanjutan kegiatan usaha.
Diskop UKM Pekanbaru mengingatkan seluruh koperasi yang belum melaksanakan RAT agar segera menyelenggarakan rapat tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kajian terhadap koperasi yang masuk proses pembubaran, pemerintah berharap penataan koperasi dapat dilakukan secara tertib, dengan tetap memperhatikan hak anggota serta penyelesaian kewajiban sebelum keputusan pembubaran ditetapkan. (*)

