DPRD Riau Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 November

Beritariau.com, PEKANBARU -- Masyarakat Provinsi Riau diminta memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kembali diberlakukan Pemerintah Provinsi Riau mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif sekaligus kesempatan bagi penunggak pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
Anggota DPRD Provinsi Riau, Abdullah, menyambut baik kebijakan tersebut. Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Riau itu berharap program pemutihan dapat menekan tunggakan pajak kendaraan secara signifikan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dan segera mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat sebelum masa program berakhir.
“Harapan saya di tahun ini tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau itu jauh signifikan menurun. Sehingga menjadi pendapatan bagi daerah, baik bagi provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Abdullah.
Kebijakan pemutihan ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk meringankan beban wajib pajak, khususnya masyarakat yang memiliki tunggakan dan selama ini terkendala menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan program tersebut berlangsung selama sekitar satu setengah bulan, terhitung sejak 15 Oktober hingga 30 November 2026.
“Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” ujar Ninno di Pekanbaru, Kamis (15/10/2026).
Tunggakan Lama Mendapat Keringanan
Selain penghapusan sanksi administratif, program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak selama dua tahun atau lebih. Dalam skema tersebut, pokok pajak yang dibayarkan adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan, sesuai ketentuan program.
“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelas Ninno.
Pemerintah Provinsi Riau juga memberikan insentif khusus bagi sektor angkutan barang berupa pengurangan sebesar 40 persen atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang,” ungkapnya.
Insentif tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban pelaku usaha angkutan niaga sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Pemprov Riau Minta Warga Tak Lewatkan Kesempatan
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, turut mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan tersebut dengan menggunakan kemudahan layanan yang tersedia di kantor Samsat.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan dengan keringanan yang telah disiapkan pemerintah daerah.
“Mari manfaatkan program ini, program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” kata SF Hariyanto.
Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, tunggakan kendaraan berkurang, dan penerimaan daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan.
Dengan batas waktu hingga 30 November 2026, masyarakat diimbau segera memeriksa status pajak kendaraannya dan memastikan persyaratan yang diperlukan sebelum mengurus pembayaran melalui layanan Samsat. (*)

