Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun, Periode 14–20 Oktober Jadi Rp3.783,39 per Kg

Ilustrasi/Net
Beritariau.com, PEKANBARU – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra plasma di Provinsi Riau kembali mengalami penurunan untuk periode 14–20 Oktober 2026. Berdasarkan hasil penetapan tim harga Dinas Perkebunan Provinsi Riau, harga tertinggi untuk kelompok umur sembilan tahun ditetapkan sebesar Rp3.783,39 per kilogram.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengatakan harga tersebut turun Rp13,47 per kilogram atau sekitar 0,35 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Penetapan harga dilakukan melalui rapat bersama tim berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
“Berdasarkan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati oleh tim, penurunan harga tertinggi berada di kelompok umur sembilan tahun sebesar Rp13,47 per kilogram atau mencapai 0,35 persen dari harga periode lalu,” kata Supriadi.
Ia menjelaskan, harga TBS untuk periode satu minggu ke depan ditetapkan berdasarkan sejumlah komponen pembentuk harga, termasuk harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), inti sawit (kernel), dan cangkang.
Pada periode ini, harga cangkang ditetapkan sebesar Rp15,46 per kilogram dengan indeks K sebesar 93,93 persen. Harga penjualan CPO tercatat naik Rp90,88, sedangkan harga kernel turun Rp683,05 dibandingkan pekan sebelumnya.
Meski harga CPO mengalami kenaikan, penurunan harga kernel menjadi salah satu faktor yang memengaruhi turunnya harga TBS petani mitra plasma.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami penurunan. Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga kernel,” jelasnya.
Supriadi menambahkan, kenaikan harga CPO dipengaruhi transaksi penjualan ekspor oleh PTPN IV yang turut mendorong harga penjualan CPO lokal.
Sementara itu, untuk pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan, penetapan harga CPO dan kernel mengacu pada ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16. Apabila terkena validasi tahap kedua, harga yang digunakan mengacu pada rata-rata KPBN.
Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp14.719,20 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN sebesar Rp12.323 per kilogram.
Dinas Perkebunan Riau bersama tim penetapan harga terus melakukan pembenahan tata kelola untuk memastikan penetapan harga TBS berjalan sesuai regulasi dan memberikan keadilan bagi petani maupun perusahaan yang bermitra.
Menurut Supriadi, upaya tersebut mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Perbaikan tata kelola diharapkan dapat meningkatkan transparansi penetapan harga sekaligus berdampak pada pendapatan dan kesejahteraan petani sawit.
Harga tersebut berlaku selama satu minggu, mulai Rabu hingga Selasa, 14–20 Oktober 2026.
Pemerintah Provinsi Riau berharap pembenahan mekanisme penetapan harga dapat terus berjalan sehingga harga TBS yang diterima petani semakin transparan, sesuai ketentuan, dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan pekebun sawit di daerah. (*)

