78 Sumur Migas di Riau Terdampak, Lima di Kampar Jadi Perhatian Pemerintah

78 Sumur Migas di Riau Terdampak, Lima di Kampar Jadi Perhatian Pemerintah

Beritariau.com, BANGKINANG KOTA – Sebanyak lima sumur minyak dan gas bumi (migas) di Kabupaten Kampar menjadi perhatian dalam upaya penyelesaian berbagai kendala operasional hulu migas di Provinsi Riau. Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus mengedepankan aspek lingkungan, kepastian hukum, serta kesejahteraan masyarakat.

Komitmen itu disampaikan Misharti saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Sumur Migas Tahun 2026 bersama PT Pertamina Hulu Energi untuk wilayah operasi Provinsi Riau. Rapat berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Command Center Kantor Bupati Kampar, Jumat (16/10/2026).

Rakor tersebut dipimpin Tenaga Ahli Utama Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) RI, Nurwahidi. Pertemuan membahas perkembangan operasional sumur migas sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan yang membutuhkan koordinasi dan dukungan pemerintah, termasuk di Kabupaten Kampar.

Berdasarkan paparan dalam rapat, terdapat 78 sumur terdampak di Provinsi Riau yang memerlukan perhatian dan dukungan pemerintah. Rinciannya, 51 sumur berada di Kabupaten Rokan Hilir, 17 sumur di Kabupaten Siak, lima sumur di Kabupaten Kampar, empat sumur di Kabupaten Rokan Hulu, dan satu sumur di Kabupaten Bengkalis.

Berbagai kendala yang dibahas meliputi perizinan kawasan hutan, negosiasi LER PPKH, penolakan terhadap Koperasi Air Kehidupan, serta persoalan lahan milik PTPN, perkebunan, dan tanah hibah.

Persoalan tersebut membutuhkan penanganan lintas sektor agar hambatan operasional dapat diselesaikan secara terukur. Evaluasi perizinan, mediasi bersama pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), hingga kejelasan status lahan menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian.

Misharti menyampaikan bahwa berbagai kendala yang muncul merupakan persoalan bersama yang membutuhkan perjuangan dan komitmen seluruh pihak. Menurutnya, setiap hambatan harus diinventarisasi secara jelas agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

“Seluruh kendala yang berkaitan dengan perizinan, penggunaan kawasan hutan, pembebasan lahan, serta persoalan teknis lainnya harus diinventarisasi dan ditindaklanjuti secara terukur sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Khusus di Kabupaten Kampar, Misharti menekankan bahwa penyelesaian persoalan lahan, perizinan, dan dukungan terhadap kegiatan operasional migas harus dilaksanakan melalui koordinasi lintas sektor. Langkah tersebut, katanya, tetap harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kepentingan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kampar pada prinsipnya mendukung upaya peningkatan produksi migas nasional. Namun, dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan penyelesaian persoalan di lapangan secara adil, transparan, dan sesuai aturan.

Misharti berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan migas, dan pihak terkait dapat mempercepat penyelesaian berbagai hambatan yang selama ini memengaruhi kegiatan operasional sumur migas.

“Kita berharap seluruh kendala yang menghambat kegiatan operasional migas dapat segera dicarikan solusi melalui koordinasi dan sinergi seluruh pihak. Kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta kelancaran investasi harus berjalan beriringan demi mendukung pembangunan daerah dan ketahanan energi nasional,” tutupnya.

Penyelesaian persoalan lima sumur migas di Kampar diharapkan tidak hanya membuka jalan bagi kelancaran operasional dan peningkatan produksi energi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta memastikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan tetap terlindungi. (*)