Pemkab Meranti, Kejari dan PWI Bersinergi Kawal Dana Desa

Beritariau.com, MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperkuat sinergi bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk mendorong pengelolaan Dana Desa yang tertib, transparan, dan akuntabel. Aparatur desa diingatkan agar memahami regulasi serta mencegah potensi persoalan hukum sejak tahap perencanaan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) bertajuk Peran Kejaksaan dalam Pengelolaan Dana Desa di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini diikuti 60 peserta dari 30 desa yang berada di Kecamatan Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Barat, dan Pulau Merbau.
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri, S.H., mengatakan penerangan hukum menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus meminimalkan risiko persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia menegaskan, Dana Desa merupakan amanah yang harus dikelola sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi.
“Setiap rupiah dana desa bukan sekadar angka dalam dokumen administrasi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Anggaran harus digunakan sesuai ketentuan, tepat sasaran, transparan, serta memberikan hasil nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Sudandri.
Menurutnya, kepala desa dan perangkat desa harus cermat dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Kepatuhan terhadap prosedur administrasi dan ketentuan hukum tidak boleh diabaikan.
Sudandri juga mengingatkan bahwa persoalan hukum seharusnya dapat diantisipasi sejak awal melalui pemahaman regulasi, kepatuhan terhadap aturan, serta konsultasi apabila terdapat kebijakan atau kegiatan yang belum dipahami aspek hukumnya.
“Prinsip kita jelas, mencegah sebelum terjadi. Jangan menunggu muncul persoalan baru mencari jalan keluar. Jika ada kebijakan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, konsultasikan sejak awal,” tegasnya.
Pemkab Kepulauan Meranti, lanjutnya, turut mendorong pemerintah desa memanfaatkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai sarana koordinasi, asistensi, dan konsultasi hukum sesuai kewenangan Kejaksaan.
Di samping itu, para camat diminta memperkuat pembinaan terhadap pemerintah desa. Sementara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak dapat dipisahkan dari pembangunan di tingkat desa. Karena itu, penggunaan Dana Desa harus berorientasi pada peningkatan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Ricky mengingatkan, keberhasilan pengelolaan anggaran tidak cukup diukur dari besarnya dana yang terserap. Hal yang lebih penting adalah sejauh mana anggaran tersebut memberikan dampak bagi kehidupan masyarakat.
“Keberhasilan pengelolaan dana desa bukan hanya diukur dari terserapnya anggaran, tetapi dari sejauh mana anggaran tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Ricky.
Ia meminta kepala desa dan perangkatnya tidak ragu memanfaatkan ruang konsultasi yang disediakan Kejari Kepulauan Meranti apabila membutuhkan penjelasan mengenai aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurutnya, konsultasi dapat dilakukan melalui bidang intelijen maupun bidang lain yang berkaitan dengan pelayanan hukum. Komunikasi sejak dini diharapkan membantu aparatur desa memahami aturan sebelum mengambil kebijakan atau menjalankan kegiatan yang menggunakan anggaran desa.
“Kantor kami terbuka bagi Bapak dan Ibu. Silakan datang untuk berkonsultasi apabila ada hal yang belum dipahami atau membutuhkan solusi terkait persoalan hukum. Kami ingin membangun komunikasi yang baik agar setiap persoalan dapat dicari jalan keluarnya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kepala Desa Alah Air Timur, Waluyo, S.Pd., dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan penerangan hukum tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur desa, khususnya dalam memahami regulasi serta mengelola administrasi dan keuangan secara tertib dan akuntabel.
Sebanyak 60 peserta dari 30 desa mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas kepala desa dan kepala urusan keuangan.
Ketua APDESI Kepulauan Meranti, Muhammad A. Latief, juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Menurutnya, koordinasi dan arahan hukum dibutuhkan agar kepala desa dapat menjalankan amanah masyarakat serta melaksanakan program pembangunan secara bertanggung jawab.
Sementara itu, Penasihat PWI Kepulauan Meranti, Atan Syam, memaparkan peran media massa dalam mendukung pembangunan melalui penyampaian informasi yang bersumber dari fakta dan telah melalui proses verifikasi.
Ia menyebutkan, media tidak hanya memberitakan kegiatan seremonial pemerintahan, tetapi juga berperan mengangkat berbagai persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Oleh sebab itu, keterbukaan informasi dan kemampuan memilah informasi yang dapat dipercaya menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kepulauan Meranti berharap kolaborasi bersama Kejari, pemerintah desa, dan insan pers semakin kuat. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong pengelolaan Dana Desa yang taat aturan, transparan, akuntabel, serta benar-benar berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. (*)

