Rp57 Miliar untuk Kebun Plasma, Empat Kampung di Siak Akhirnya Dapat Kepastian

Rp57 Miliar untuk Kebun Plasma, Empat Kampung di Siak Akhirnya Dapat Kepastian

Beritariau.com, SIAK – Harapan masyarakat di empat kampung di Kabupaten Siak untuk mendapatkan kebun plasma memasuki babak baru. PT Aneka Intipersana (AIP) bersama empat koperasi menandatangani nota kesepahaman (MoU) Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) dengan nilai komitmen mencapai Rp57 miliar.

Penandatanganan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Tualang, Ahad (11/10/2026), ini menjadi langkah penting dalam upaya merealisasikan pembangunan kebun masyarakat bagi warga Kampung Maredan, Pinang Sebatang, Tualang Timur, dan Kuala Gasib.

Kesepakatan tersebut juga menjadi momentum menjelang Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak pada Senin (12/10/2026). Namun, bagi masyarakat, arti penting kesepakatan ini bukan semata nilai komitmen yang mencapai puluhan miliar rupiah, melainkan harapan agar pembangunan kebun benar-benar terealisasi dan memberikan manfaat ekonomi bagi warga.

Perwakilan masyarakat dari empat kampung, Hamdan Firdaus, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendorong tercapainya kesepakatan tersebut.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak karena akhirnya ada titik terang. Terima kasih kepada AIP yang telah membuka ruang ini untuk kami,” ujar Hamdan.

Meski demikian, masyarakat masih menantikan tahapan lanjutan agar komitmen yang telah disepakati dapat diwujudkan secara nyata.

Bupati Siak: Kewajiban Plasma Perintah Undang-Undang

Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., yang hadir menyaksikan penandatanganan MoU, menegaskan bahwa pembangunan kebun plasma bagi masyarakat bukan sekadar kebijakan kepala daerah, melainkan kewajiban yang memiliki dasar hukum.

“Hak 20 persen plasma itu bukan kata bupati, tetapi perintah undang-undang. Wajib hukumnya,” tegas Afni.

Bupati perempuan pertama di Siak tersebut juga menyinggung perubahan bentang alam di wilayahnya selama puluhan tahun. Ia mengenang masa ketika kawasan hutan beralih menjadi hutan tanaman industri (HTI) dan area hak guna usaha (HGU).

“Saya saksi mata berubahnya hutan di Siak menjadi HTI dan HGU. Pada era 1990-an, hutan ditebang setiap hari,” ungkapnya.

Menurut Afni, lahirnya aturan mengenai kewajiban pembangunan kebun masyarakat merupakan bagian dari upaya negara memperbaiki tata kelola perkebunan sekaligus memastikan masyarakat sekitar turut memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas perusahaan.

“Kita tidak menyalahkan, tetapi negara juga sedang bertobat. Apa bentuk tobatnya? Lahirnya undang-undang terkait plasma ini,” katanya.

Afni menilai kesepakatan antara PT AIP dan empat koperasi tersebut membuka jalan bagi penyelesaian persoalan hubungan perusahaan dengan masyarakat.

“Saya menganggap PT AIP tidak bermasalah lagi dengan masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan pentingnya keterlibatan perusahaan dalam membangun komunikasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat, terutama menyangkut pelaksanaan kewajiban serta kemitraan ekonomi.

PT AIP Dorong Kemitraan Ekonomi Masyarakat

CEO Regional PT AIP, Jimi Romansyah, mengatakan peringatan hari jadi Kabupaten Siak harus dimaknai lebih dari sekadar perayaan tahunan. Momentum tersebut, menurut dia, menjadi kesempatan untuk memperkuat silaturahmi dan meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap daerah.

“Peringatan hari jadi bukan hanya perayaan, tetapi momentum untuk memperkuat silaturahmi dan kontribusi kita untuk daerah,” kata Jimi.

Ia menjelaskan, kerja sama FPKM merupakan bagian dari komitmen perusahaan bersama para pemangku kepentingan untuk membangun kemitraan yang produktif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pembangunan kebun masyarakat, PT AIP juga berupaya mendorong pengembangan ekonomi warga melalui sejumlah inisiatif, di antaranya budidaya ayam petelur dan sektor perikanan.

“Keberhasilan perusahaan tidak bisa dipisahkan dari kemajuan masyarakat. Pembangunan ekonomi berkelanjutan juga harus mendukung masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Afni menyayangkan minimnya kehadiran perusahaan dalam forum yang membahas kepentingan masyarakat. Dari belasan perusahaan yang diundang, menurutnya, hanya tiga perusahaan yang mengirimkan perwakilan.

Ia berharap dunia usaha semakin aktif membangun komunikasi dan kemitraan dengan pemerintah daerah serta masyarakat, sehingga kewajiban perusahaan dan program pemberdayaan warga dapat berjalan sesuai ketentuan.

Realisasi Jadi Penentu

Penandatanganan MoU FPKM senilai Rp57 miliar menjadi langkah awal bagi masyarakat Kampung Maredan, Pinang Sebatang, Tualang Timur, dan Kuala Gasib untuk memperjuangkan manfaat ekonomi dari pembangunan kebun masyarakat.

Namun, kesepakatan tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui tahapan pelaksanaan yang jelas agar komitmen pembangunan benar-benar terwujud.

Bagi masyarakat, keberhasilan program ini nantinya tidak hanya diukur dari besarnya nilai komitmen yang disepakati, tetapi juga dari realisasi pembangunan kebun, kepastian pelaksanaannya, serta manfaat ekonomi yang dapat dirasakan warga.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, masyarakat kini menaruh harapan agar kemitraan antara perusahaan dan koperasi dapat berjalan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kesejahteraan warga di empat kampung di Kabupaten Siak. (*)