Pelaku Akui Bakar Lahan Dengan Mancis
Polsek XIII Koto Kampar tangkap dua pembakar lahan

ilustrasi
Beritariau.com, Kampar - Kepolisian Resor (Polres) Kampar dan jajaran terus memburu pelaku Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut). Dua orang terduga pelaku, Sabtu (17/09/16) sore, akhirnya berhasil ditangkap Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Polsek XIII Koto Kampar di wilayah Dusun III Koto Panjang Desa Pulau Gadang.
Kedua merupakan warga Desa setempat berinisial MY (47 tahun) dan SU (41 tahun). Penangkapan ini, berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
Aksi gerak cepat ini, dilakukan guna mencegah api merambat ke lokasi lain. Sejauh ini, lahan yang diduga dibakar kedua pelaku seluas 1 hektar.
"Hasil penyelidikan diketahui, pelaku pembakaran lahan adalah MY dan SU warga Desa Pulau Gadang. Petugas langsung melakukan upaya pencarian dan berhasil menemukan keduanya saat berada di rumahnya masing-masing," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Minggu (18/09/16).
Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa 1 buah mancis yang digunakan untuk menyulut api guna membakar lahan tersebut, serta fotocopy surat kepemilikan tanah pada lokasi yang terbakar atas nama MY.
Kepada petugasn kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembakaran lahan sejak 2 minggu lalu.
Guntur menyatakan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Maksimal Rp 10 Milyar. [red]

