BRK Syariah Ajukan Calon Komisaris dan Direksi ke OJK, Tunggu Fit and Proper Test

Beritariau.com, Pekanbaru -- PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) atau BRK Syariah menetapkan sejumlah nama calon komisaris dan direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Senin (28/9/2026).
Nama-nama yang disepakati para pemegang saham tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalani tahapan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atau Fit and Proper Test.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan keputusan terkait calon pengurus BRK Syariah telah disepakati dalam RUPSLB. Namun, nama-nama tersebut belum dapat disebut sebagai pengurus definitif karena masih harus melalui proses di OJK.
"Alhamdulillah sudah kita putuskan dan disepakati untuk Komisaris dan Direksi BRK Syariah. Nanti akan kita kirim ke OJK," kata SF Hariyanto, Senin (28/9/2026).
Ia menegaskan, proses selanjutnya menjadi kewenangan OJK melalui mekanisme penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, calon komisaris maupun direksi yang telah disepakati pemegang saham masih harus menunggu hasil verifikasi dan persetujuan OJK sebelum resmi menduduki jabatan masing-masing.
"Kita tunggu hasil OJK juga," ujarnya.
Berdasarkan hasil RUPSLB, pemegang saham mengusulkan Indra sebagai calon Komisaris Utama BRK Syariah.
Sementara itu, untuk posisi Komisaris Independen, nama yang diusulkan yakni Arieta Aryanti PL dan Wachyono.
Pada jajaran direksi, Helwin Yunus diusulkan sebagai calon Direktur Utama.
Selanjutnya, Asyari diusulkan untuk menduduki posisi calon Direktur Operasional, sedangkan Muhammad Nanang diusulkan sebagai calon Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Namun, RUPSLB kali ini belum menetapkan nama untuk posisi Direktur Dana dan Jasa.
Posisi tersebut masih belum terisi dalam usulan hasil RUPSLB dan pengisian calon pejabat untuk jabatan tersebut akan ditentukan melalui agenda pemegang saham berikutnya.
Dengan pengajuan nama-nama tersebut ke OJK, proses penataan jajaran pengurus BRK Syariah kini memasuki tahapan penilaian regulator.
Keputusan akhir mengenai kelayakan masing-masing calon pengurus akan menunggu hasil Fit and Proper Test serta persetujuan OJK sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

