2 Orang Mangkir

Dugaan korupsi duit KKPA, Kejari Kuansing periksa 2 pejabat PTPN V Pekanbaru

Dugaan korupsi duit KKPA, Kejari Kuansing periksa 2 pejabat PTPN V Pekanbaru

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mendalami kasus dugaan korupsi Koperasi Unit Desa (KU) Siampo Pelangi terkait pengurusan sertifikat lahan untuk perkebunan. Kali ini, Rabu (14/09/16) siang, 2 orang pejabat PTPN V Pekanbaru diperiksa

"Sebetulnya ada 4 orang yang dipanggil. Namun yang datang hanya 2 orang," kata Kajari Kuansing, Jufri.

Kedua pejabat PTPN yang diperiksa tersebut yakni AS dan RKP.

Keduanya diketahui berhubungan langsung dengan kasus pengurusan sertifikat kebun pada tahun 2012 silam.

Diketahui, saat itu, PTPN V Pekanbaru menggelontorkan Rp1,2 miliar kepada KUD Siampo Pelangi di Desa Pesikaian Cerenti sebagai mitra dalam membangun kebun dengan pola KKPA. Namun belakangan, penggunaan dana itu diketahui tak jelas.

"Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Termasuk pengurus KUD. Semua statusnya masih saksi," ujar Jufri. [red]‎