Siap-siap! Pemprov Riau akan gugat warga jika tak lepaskan lahan untuk jalan Tol

TRANS SUMATERA - Proyek Jalan Tol Pekanbaru - Dumai | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan membawa proses pembebasan lahan tol Pekanbaru-Dumai ke pengadilan melalui proses gugatan. Pasalnya, ada sejumlah pemilik di sekitar pengerjaan proyek tahap awal yang belum mau melepas haknya kepada pemerintah.
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, proses pembebasan lahan tol Pekanbaru-Dumai terus dilanjutkan khususnya tahap awal proyek dan dihadapkan dengan masalah penolakan dari masyarakat pemilik lahan.
"Masih ada beberapa pemilik lahan yang belum mau melepas lahannya untuk dibebaskan. Kurang lebih tujuh persil, nanti akan diproses di pengadilan," katanya, Kamis (15/09/16).
Keputusan ini menurutnya dilakukan untuk mendorong realisasi pelaksanaan proyek tol Pekanbaru-Dumai agar tidak berhenti.
Pemprov juga telah membicarakan masalah teknis pembangunan tol dengan PT Hutama Karya (Persero) sebagai pelaksana proyek, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Proses pengerjaan proyek tol dapat dimulai dari titik 0 (nol) hingga sepanjang tiga kilometer, dan dilanjutkan pengerjaannya pada lahan yang belum dibebaskan tersebut.
"Kami harap prosesnya bisa cepat selesai, dan pengerjaan proyek tol ini bisa mulai berjalan tanpa hambatan di tahap awal," katanya.
Hingga saat ini, ganti rugi lahan untuk pembangunan tol Pekanbaru-Dumai masih 22,51% atau seluas 244,58 ha dan 28,51 Km.
Samsul Lubis, Pelaksana Pengadaan Tanah Tol Pekanbaru-Dumai seluruh total lahan yang dibutuhkan mencapai 1086,45 ha dan 131,475 Km.
Lahan yang masih belum dibebaskan mencapai 841,47 ha dan 103,50 Km atau 77,49%. Meliputi tiga kecamatan dari tiga kabupaten kota, yaitu Pekanbaru, Siak dan Dumai.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Riau, total lahan yang diganti di Pekanbaru, tepatnya di Kelurahan Muara Fajar, seluas 25,50 ha dan 2,8 Km. Lahan tersebut merupakan lahan milik masyarakat.
Adapun lahan di Desa Telaga Samsam, Siak lahan yang telah diganti rugi seluas 71,37 ha dan 7,7 Km. Lahan tersebut merupakan milik PT Bina Pitri Jaya.
Desa yang sama dengan lahan atas nama masyarakat juga telah diganti rugi 13,18 ha dan 1 Km.
Masih di Kabupaten yang sama, Desa Sam Sam lahan milik PT Ivo Mas Tunggal lahan yang sudah diganti rugi seluas 107,23 ha dan 11,85 Km. Desa Kandis Kota 15,83 ha dan 3,75 Km. Lahan tersebut merupakan lahan milik masyarakat.
Sementara itu, di Kota Dumai, tepatnya di Kecamatan Bukit Kapur, lahan yang telah diganti rugi seluas 10,87 ha dan 1,85 Km.
Dalam perjalanannya, proyek pembangunan Tol Trans Sumatra Pekanbaru-Dumai yang menelan Rp14 triliun tersebut sempat terkendala biaya. Namun, PT Hutama Karya kemudian menggandeng PT Sarana Multi Infrastruktur untuk menalangi kekurangan pembiayaan.
Presiden Direktur SMI Emma Sri Martini mengatakan, pihaknya siap kapan saja menalangi dana pembangunan tol tersebut. Meski memerlukan legalitas, pembangunan tersebut tidak lagi memiliki kendala.
"Kami siap kapan saja (memberikan dana). Namun, kami memerlukan legalitas yang jelas," katanya beberapa waktu lalu.
Dia meyakini legalitas bukan suatu masalah dan bisa digesa agar pembangunan itu bisa cepat dimulai. Perusahaannya memiliki mandat dari Kementerian Keuangan untuk percepatan pembangunan infrastruktur. [red]
sumber : bisnis.com

