Setelah 36 Kali Beraksi, Petualangan Residivis Maling ini Berakhir Sudah

Beritariau.com, Pekanbaru - Aksi residivis maling atau pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di 36 lokasi di sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru berakhir sudah, setelah Tim Opsnal Polsek Limapuluh, Selasa (13/9/2016) kemarin berhasil meringkus pelaku berinisial JA alias Jon.
"Residivis kasus pencurian itu ditangkap di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai," kata Kapolsek Limapuluh Kompol Dedi Herman SIK, Kamis (15/9/2016).
Bersama tersangka, polisi juga menyita barang bukti 5 unit handphone berbagai merek dan 1 unit tablet serta sebilah pisau.
Dikatakannya, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya seorang dosen warga Jalan Hanglekir pada 30 Agustus 2016 lalu.
"Handphone korban dicuri pelaku sewaktu korban sedang menunaikan sholat di rumahnya. Saat kejadian, handphone korban diletakkan di ruangan tengah rumahnya. Berhasil mendapatkan handphone, pelaku langsung melarikan diri," ungkap Dedy.
Kepada petugas, tersangka mengakui telah melakukan aksinya di 36 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru. Sasarannya adalah handphone, laptop dan dompet milik para korbannya.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Limapuluh guna pengembangan lebih lanjut, karena tidak tertutup pelaku pernah beraksi disejumlah lokasi lainnya," kata Dedy. [red]

