Pemprov Riau Perketat Pengawasan PBBKB, Potensi Pajak BBM Mulai Dipetakan

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi
Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperkuat langkah optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan memetakan potensi penerimaan dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Upaya tersebut dibahas dalam rapat terpadu Satuan Tugas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi di Kantor Gubernur Riau, Kamis (3/9/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari evaluasi kinerja Satgas OPAD sekaligus membahas berbagai sumber penerimaan yang masih berpotensi dioptimalkan. Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bahan dalam rapat koordinasi bersama pelaku usaha di Riau.
Syahrial mengatakan, tim memperoleh sejumlah data dan informasi penting terkait potensi PBBKB. Di antaranya mengenai kuota bahan bakar minyak (BBM) yang diperoleh Riau hingga kebutuhan BBM di daerah.
"Kita mendapatkan informasi dan data yang cukup baik terkait PBBKB, mulai dari kuota yang diperoleh Riau sampai dengan fakta kebutuhan BBM di Riau," ujar Syahrial.
Distribusi BBM Ilegal Jadi Perhatian
Selain memetakan potensi pajak, rapat juga membahas upaya penertiban distribusi BBM ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu penerimaan daerah.
Polda Riau telah melakukan penindakan terhadap praktik tersebut. Aparat juga menelusuri pihak yang menjadi wajib pungut (Wapu), termasuk pemasok serta asal-usul BBM yang didistribusikan.
Untuk memperkuat pengawasan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan audit terhadap para wajib pungut. Audit tersebut dilakukan untuk mencocokkan data dan mengidentifikasi kemungkinan adanya selisih antara potensi dan penerimaan pajak.
"BPKP akan melakukan audit terhadap Wapu, melakukan penyesuaian data, dan menemukan gap, mana yang miss yang menjadi potensi pendapatan daerah," jelasnya.
Evaluasi Pajak Kendaraan Bermotor
Selain PBBKB, Satgas OPAD turut mengevaluasi penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pembahasan mencakup regulasi yang menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun standar operasional prosedur (SOP) pemungutan pajak. Dalam evaluasi tersebut, masih ditemukan sejumlah keterbatasan regulasi dari pemerintah pusat yang menjadi tantangan dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.
Ke depan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau akan mengundang perusahaan dan pelaku usaha untuk mengikuti forum diskusi serta paparan mengenai kondisi dan potensi pendapatan daerah.
Forum tersebut sekaligus menjadi ruang untuk memberikan pemahaman kepada dunia usaha mengenai kewajiban pajak dan kontribusinya terhadap pembangunan serta perputaran ekonomi di Riau.
Syahrial menegaskan, pemerintah tetap mengapresiasi pelaku usaha yang taat membayar pajak. Namun, pengawasan terhadap pihak yang mencoba memanfaatkan celah untuk menghindari kewajiban pajak akan diperketat.
"Bagi dunia usaha yang patuh, kami berterima kasih, tetapi bagi yang masih bermain-main dengan celah, hari ini celahnya semakin sempit," tegasnya. (*)

