Pemko Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda Pajak, Warga Punya Waktu hingga 30 September

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho
Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Kota Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Perpanjangan program ditetapkan oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho sebagai bentuk keringanan bagi wajib pajak yang masih memiliki kewajiban tertunggak.
Agung berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus menanggung tambahan beban denda.
“Diharapkan program ini dapat meringankan masyarakat. Masyarakat bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya,” ujar Agung, Selasa (1/9/2026).
Penghapusan denda berlaku pada hampir seluruh sektor pajak daerah. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa perhotelan, makanan dan minuman, serta kesenian dan hiburan.
Kebijakan tersebut juga mencakup Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet serta Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Selain denda, penghapusan sanksi administrasi juga diberikan terhadap keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk wajib pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT.
Pembayaran Bisa Lewat Kanal Digital
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru T Denny Muharpan mengimbau wajib pajak tidak melewatkan kesempatan tersebut. Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis (UPT), maupun posko pelayanan yang telah disediakan.
“Banyak keringanan yang diberikan bapak wali kota, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” kata Denny.
Untuk memudahkan pembayaran, khususnya PBB-P2, Bapenda juga menyediakan berbagai kanal digital. Wajib pajak dapat membayar melalui BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO hingga Gojek.
Dengan pilihan tersebut, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus selalu datang ke kantor pelayanan.
Bapenda Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program. Setelah masa penghapusan denda berakhir, kewajiban pajak yang belum diselesaikan berpotensi kembali dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan.
Denny menegaskan, pembayaran pajak masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru.
“Karena pajak yang dibayarkan juga akan kembali ke masyarakat, dalam bentuk pembangunan yang kita rasakan saat ini. Seperti perbaikan jalan, drainase, hingga bantuan biaya sekolah,” pungkasnya. (*)

