Ratusan Presensi ASN Rohil Terindikasi Dimanipulasi, Pemkab Siapkan Sanksi

Beritariau.com, Bagansiapiapi -- Penerapan sistem presensi digital Si Presisi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mulai menemukan sejumlah persoalan. Sebanyak 558 presensi pegawai terindikasi menggunakan fake GPS dan fake image untuk memanipulasi data kehadiran.
Temuan tersebut terungkap dalam rapat evaluasi penerapan presensi dan perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Si Presisi yang digelar di lantai III Kantor Bupati Rohil, Selasa (1/9/2026).
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Rohil, Nurmansyah, mengatakan temuan tersebut masih dalam proses inventarisasi dan pemeriksaan. Jumlahnya pun berpotensi bertambah apabila ditemukan indikasi lain dalam evaluasi lanjutan.
“Ada dua yang kita temukan, fake GPS dan fake image. Yang sudah terdeteksi sampai saat ini sekitar 558. Itu yang baru kita temukan, bisa saja nanti bertambah setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nurmansyah.
Menurutnya, penggunaan teknologi untuk memalsukan lokasi maupun bukti kehadiran merupakan persoalan serius karena dapat membuat data presensi yang tercatat dalam sistem tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Apalagi, data kehadiran tersebut menjadi salah satu komponen dalam perhitungan TPP pegawai.
Meski demikian, Pemkab Rohil belum langsung menjatuhkan sanksi terhadap seluruh pegawai yang terindikasi. Pada tahap awal, pemerintah daerah memilih memberikan peringatan sekaligus kesempatan untuk memperbaiki kesalahan.
“Sekarang kita ingatkan dulu. Jangan sampai karena baru satu bulan diterapkan, kemudian setiap kesalahan langsung kita beri sanksi. Kita beri kesempatan untuk memperbaiki. Tetapi kalau sudah diingatkan kemudian masih dilakukan lagi, tentu ada tindakan sesuai aturan,” tegasnya.
Nurmansyah meminta seluruh pegawai menghentikan praktik manipulasi presensi. Ia menekankan bahwa kejujuran dalam pencatatan kehadiran menjadi bagian penting dari disiplin aparatur sipil negara.
WFH dan WFA Wajib Punya Dasar Penugasan
Evaluasi Si Presisi juga menyoroti mekanisme presensi bagi pegawai yang bekerja di luar kantor.
Pemkab Rohil menegaskan bahwa pelaksanaan work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA) harus memiliki dasar penugasan resmi.
“Kalau memang melaksanakan WFH atau WFA, harus ada surat tugas. Jadi bukan hanya menyampaikan melalui WhatsApp atau mengisi keterangan di aplikasi. Surat tugas itu menjadi dasar bahwa yang bersangkutan memang sedang melaksanakan tugas di luar kantor,” jelas Nurmansyah.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pegawai yang memiliki tugas lapangan, termasuk pengawas sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan.
Pengawas sekolah dinilai memiliki pola kerja berbeda karena harus berpindah dari satu sekolah ke sekolah lainnya. Karena itu, penugasan dan lokasi kerja harus dapat dibuktikan melalui dokumen resmi.
“Kalau memang mereka ditugaskan mengawasi sekolah tertentu, harus ada surat tugas yang menjelaskan lokasi dan penugasannya, sehingga presensinya juga bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Persoalan Jaringan Jadi Bahan Evaluasi
Di sisi lain, Pemkab Rohil juga menerima laporan mengenai kendala jaringan internet di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut dinilai perlu diperhitungkan agar penerapan presensi digital tidak menimbulkan persoalan baru bagi pegawai yang memang bekerja di daerah dengan keterbatasan jaringan.
Nurmansyah meminta OPD, khususnya Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, menginventarisasi lokasi yang mengalami kendala jaringan.
“Kita juga menerima laporan ada beberapa titik yang memang sulit mendapatkan jaringan. Ini terutama di wilayah tertentu yang kondisi geografisnya cukup sulit. Karena itu kita minta OPD, terutama Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, menginventarisasi titik-titik mana saja yang bermasalah. Nanti kita cari solusinya bersama,” ujarnya.
Selain persoalan jaringan, administrasi pendukung presensi juga akan diperketat. Setiap OPD diminta memiliki admin Si Presisi yang bertugas melakukan verifikasi awal terhadap dokumen pegawai.
Surat tugas, izin, cuti maupun perjalanan dinas harus dipastikan keabsahannya sebelum dimasukkan ke dalam sistem.
“Admin OPD ini nantinya menjadi verifikator awal. Surat tugas, izin, cuti, perjalanan dinas dan dokumen lainnya harus diperiksa dulu. Jadi jangan sampai dokumen yang tidak jelas atau tidak sah langsung masuk ke dalam sistem,” katanya.
SKP dan Disiplin Pegawai Ikut Diawasi
Nurmansyah juga mengingatkan pegawai untuk menyelesaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Dokumen tersebut berkaitan dengan penilaian kinerja dan dapat berdampak terhadap pembayaran TPP.
“SKP ini jangan dianggap sepele. Kalau SKP tidak dibuat atau belum dinilai sesuai ketentuan, tentu akan berdampak terhadap TPP. Karena itu kita beri kesempatan kepada pegawai yang masih belum menyelesaikan SKP untuk segera memperbaikinya,” tuturnya.
Ia meminta pegawai yang masih memiliki kewajiban menyelesaikan SKP agar segera menuntaskannya pada September.
“Kita harapkan September ini yang masih belum selesai segera diselesaikan. Secara sistem, penilaian untuk bulan sebelumnya harus sudah dilakukan paling lambat tanggal enam bulan berikutnya,” ujarnya.
Untuk memastikan disiplin berjalan, Nurmansyah menegaskan atasan langsung dan kepala OPD harus aktif melakukan pengawasan terhadap bawahannya.
“Absensi pegawai itu harus diperiksa oleh atasannya masing-masing. Kalau ada pegawai yang tidak hadir atau melakukan pelanggaran, atasan langsung harus menindaklanjutinya. Kepala OPD juga bertanggung jawab memastikan proses tersebut berjalan,” katanya.
Ia menegaskan, penerapan Si Presisi bukan semata-mata bertujuan mengurangi atau memotong TPP pegawai. Sistem tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memperbaiki kedisiplinan dan tata kelola kepegawaian.
“Tujuan kita bukan sekadar memotong TPP. Yang paling penting adalah membangun disiplin dan memperbaiki tata kelola kepegawaian,” pungkas Nurmansyah. (*)

