Pemkab Kampar dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Belanja Daerah Naik Rp13,09 Miliar

Pemkab Kampar dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Belanja Daerah Naik Rp13,09 Miliar

Beritariau.com, Bangkinang -- Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD Kabupaten Kampar menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (31/8/2026).

Bupati Kampar Ahmad Yuzar didampingi Wakil Bupati Kampar Misharti. Dalam sambutannya, Ahmad Yuzar menyebut kesepakatan tersebut menjadi momentum penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah.

Menurutnya, perubahan kebijakan fiskal dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap realisasi APBD yang sedang berjalan. Penyesuaian juga diperlukan untuk merespons dinamika perekonomian daerah dan memastikan program prioritas tetap berjalan.

"Perubahan kebijakan fiskal ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi objektif terhadap perkembangan realisasi APBD berjalan, serta sebagai langkah antisipatif dalam merespons dinamika perekonomian daerah yang memerlukan penyesuaian program dan kegiatan prioritas," ujar Ahmad Yuzar.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kampar serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan secara intensif hingga menghasilkan kesepakatan.

Ahmad Yuzar menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif diperlukan untuk menghadirkan pengelolaan anggaran yang akuntabel, kredibel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Pendapatan Daerah Turun, PAD Justru Naik

Dalam kesepakatan tersebut, struktur pendapatan daerah mengalami perubahan.

Pendapatan daerah pada APBD murni 2026 ditetapkan sebesar Rp2,587 triliun. Setelah perubahan, angkanya menjadi sekitar Rp2,573 triliun, atau berkurang sekitar Rp14,13 miliar.

Meski total pendapatan daerah mengalami penurunan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan sebesar Rp33,27 miliar.

Sementara itu, belanja daerah pada APBD murni 2026 sebesar Rp2,652 triliun. Setelah perubahan, belanja daerah disepakati menjadi sekitar Rp2,666 triliun.

Dengan demikian, terdapat penambahan belanja sebesar Rp13,09 miliar.

Pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan neto yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp65 miliar berubah menjadi sekitar Rp92,22 miliar. Artinya, terdapat tambahan sekitar Rp27,22 miliar.

Bupati menjelaskan, peningkatan pembiayaan bersih tersebut merupakan hasil penyesuaian berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sementara itu, sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun berkenaan tetap berada pada posisi berimbang atau Rp0.

Jadi Landasan Penyusunan APBD Perubahan

Ahmad Yuzar menegaskan, penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi landasan bagi Pemkab Kampar untuk melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

" Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Kampar memiliki landasan yang kokoh dalam menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi yang memimpin rapat menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif.

Ia meminta agar perubahan anggaran benar-benar menjadi pijakan bersama dalam mengarahkan kebijakan fiskal untuk kepentingan masyarakat.

"Kita berharap seluruh program dan kegiatan yang nantinya dituangkan dalam APBD Perubahan Tahun 2026 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," ujar Ahmad Taridi.

Ia menambahkan, pelaksanaan APBD Perubahan 2026 harus memberikan dampak nyata dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Kampar. (*)