25 Tahun Menunggu Kepastian, Pemkab Kuansing Bentuk Tim Selisik Tanah Ulayat Koto Baru

Beritariau.com, Kuansing -- Persoalan tanah ulayat masyarakat Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), yang telah berlangsung sekitar 25 tahun mulai mendapat langkah konkret dari pemerintah daerah.
Pemkab Kuansing akan membentuk tim bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menelusuri dan mengkaji secara menyeluruh persoalan lahan yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat adat.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Penyelesaian Permasalahan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan Masyarakat Desa Koto Baru yang digelar di Ruang Rapat Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Senin (31/8/2026).
Rapat dipimpin Plt Bupati Kuansing H. Muklisin dan dihadiri Pj Sekda Drs. Muradi, M.Si., Asisten II Drs. Napisman, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Kuansing, Dandim, tokoh adat, tokoh masyarakat Singingi Hilir, serta perwakilan PT RAPP.
Plt Bupati Kuansing H. Muklisin mengatakan pemerintah daerah berkomitmen mencari jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut.
“Pemerintah daerah akan membentuk tim bersama Forkopimda untuk menelusuri dan menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif,” ujar Muklisin.
Menurutnya, proses penelusuran juga akan melibatkan Pemerintah Provinsi Riau, khususnya Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Hal ini diperlukan agar persoalan tersebut dapat dikaji secara utuh, baik dari sisi kehutanan maupun agraria.
Muklisin menegaskan, penyelesaian konflik tanah ulayat harus dilakukan berdasarkan data, ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing pihak.
“Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari satu sisi. Kita harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegasnya.
RAPP: Persoalan Lahan Berada di Ranah Agraria
Dalam rapat tersebut, General Manager PT RAPP Wan Jack turut memberikan penjelasan mengenai posisi perusahaan terhadap tuntutan masyarakat Desa Koto Baru.
Wan Jack mengatakan perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan atau mengembalikan lahan karena persoalan tersebut berkaitan dengan aspek agraria yang menjadi kewenangan pemerintah.
“RAPP tidak ada hak untuk mengembalikan, itu hak agraria. Pengelolaan bidang kehutanan berbeda dengan pengelolaan agraria,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kewenangan perusahaan berada pada aspek pengelolaan kehutanan. Sementara persoalan terkait penyerahan maupun status lahan berada dalam ranah agraria.
Masyarakat Klaim Menunggu Selama 25 Tahun
Di sisi lain, tokoh adat yang mewakili masyarakat, Dt. Tumenggung, meminta pemerintah memberikan kepastian atas tanah ulayat yang selama ini menjadi persoalan.
Ia menyebut masyarakat telah menunggu penyelesaian sekitar 25 tahun dan berbagai prosedur telah ditempuh, namun belum memperoleh kepastian seperti yang diharapkan.
“Kami meminta tanah ulayat yang diambil perusahaan PT RAPP dikembalikan kepada masyarakat. Kami sudah menunggu sampai 25 tahun, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban,” tegas Dt. Tumenggung.
Menurutnya, wilayah di Desa Koto Baru yang selama ini dikelola RAPP mencapai sekitar 10.748,15 hektare.
Dari luasan tersebut, masyarakat adat meminta sekitar 3.000 hektare dapat diberikan untuk dikelola masyarakat atau cucu kemenakan di bawah naungan Dt. Tumenggung.
“Minimal 3.000 hektare yang dikelola RAPP diberikan kepada masyarakat, cucu kemenakan kami. Kami sudah melalui prosedur, tetapi sampai sekarang mandek dan tidak ada jawaban,” katanya.
Dt. Tumenggung juga menilai keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat semakin memperkuat pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya.
Pemkab Janji Telusuri Status dan Kewenangan
Pemkab Kuansing selanjutnya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui tim bersama Forkopimda dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau.
Penelusuran diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai status lahan, kewenangan masing-masing pihak serta aspek hukum yang melingkupi persoalan tanah ulayat Koto Baru.
Dengan demikian, penyelesaian konflik yang telah berlangsung seperempat abad tersebut dapat dilakukan secara objektif, berdasarkan data dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

