Kemenag Riau Izinkan Madrasah dan Pesantren Sesuaikan Pembelajaran Saat Kabut Asap

Kemenag Riau Izinkan Madrasah dan Pesantren Sesuaikan Pembelajaran Saat Kabut Asap

Kepala Kanwil Kemenag Riau Muliardi

Beritariau.com, Pekanbaru -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau meminta satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama menyesuaikan kegiatan pembelajaran di tengah dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penyesuaian tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal (RA), madrasah, pesantren dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang terdampak karhutla.

Kepala Kanwil Kemenag Riau Muliardi mengatakan, penyesuaian pembelajaran perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kualitas udara serta kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

“Mengingat kondisi cuaca dan kabut asap akibat Karhutla, serta berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, kita meminta satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan tingkat risiko di masing-masing wilayah,” ujar Muliardi, Selasa (25/8/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan berarti menghentikan layanan pendidikan. Penyesuaian dilakukan agar kegiatan belajar tetap berlangsung tanpa mengabaikan faktor kesehatan dan keselamatan.

“Keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, serta seluruh warga satuan pendidikan harus menjadi perhatian utama. Karena itu, penyesuaian jadwal maupun metode pembelajaran dapat dilakukan sesuai kondisi di lapangan,” jelasnya.

Pembelajaran Daring Bisa Diterapkan

Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan diberikan ruang untuk menyesuaikan waktu masuk dan pulang, mengurangi durasi pembelajaran tatap muka, serta mengubah kegiatan pembelajaran maupun aktivitas di luar ruangan.

Jika kondisi udara semakin buruk, pembelajaran tatap muka juga dapat dialihkan sementara menjadi pembelajaran jarak jauh, baik secara daring maupun luring.

Muliardi meminta kepala madrasah dan pimpinan satuan pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sebelum menentukan kebijakan.

“Silakan kepala madrasah dan pimpinan satuan pendidikan melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menentukan langkah yang paling sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Jangan sampai pembelajaran tetap dipaksakan ketika kondisi udara tidak mendukung kesehatan dan keselamatan peserta didik,” tegasnya.

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Tinjauan Manajemen Menteri Agama mengenai penanganan dampak karhutla yang dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Dalam edaran tersebut, penyesuaian pembelajaran dilakukan secara fleksibel dan proporsional. Pendidik dapat menyesuaikan capaian pembelajaran, materi, tugas serta asesmen dengan kondisi kedaruratan.

Satuan pendidikan juga diminta tidak memberikan beban belajar berlebihan kepada peserta didik selama kondisi kabut asap berlangsung.

Kegiatan Luar Ruangan Dibatasi

Kegiatan di luar ruangan seperti upacara, olahraga dan ekstrakurikuler diminta untuk dihindari, ditunda atau ditiadakan sementara apabila kondisi kualitas udara tidak memungkinkan.

Perhatian khusus juga diberikan kepada peserta didik yang memiliki kondisi kesehatan tertentu dan lebih rentan terhadap paparan asap karhutla.

Satuan pendidikan diminta memastikan kegiatan belajar tetap aman, inklusif dan ramah anak, sekaligus memperhatikan kondisi psikososial peserta didik.

Muliardi juga meminta jajaran Kemenag kabupaten/kota terus memantau kondisi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait juga perlu diperkuat.

“Yang paling penting adalah keputusan yang diambil berdasarkan kondisi dan informasi yang terukur. Kita ingin layanan pendidikan tetap berjalan, tetapi keselamatan anak-anak dan seluruh warga madrasah tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

Pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan secara normal setelah kondisi lingkungan dan kualitas udara membaik serta dinyatakan aman berdasarkan informasi pemerintah daerah dan/atau instansi berwenang. (*)