Kualitas Udara Memburuk, Sekolah di Bengkalis Beralih ke Pembelajaran Daring Empat Hari

Beritariau.com, Bengkalis -- Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring selama empat hari menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1203 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Selama Bencana Kabut Asap. Surat itu ditetapkan di Bengkalis pada 25 Agustus 2026 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Hadi Prasetyo.
Pembelajaran daring diberlakukan mulai 26 hingga 29 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kabupaten Bengkalis.
Dinas Pendidikan menyebut kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dari paparan polusi udara.
Selama pembelajaran daring berlangsung, masing-masing satuan pendidikan diminta mengatur dan memfasilitasi teknis kegiatan belajar dari rumah agar proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik.
Orang tua siswa dan warga sekolah juga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah. Jika terdapat keperluan yang mengharuskan beraktivitas di luar, masyarakat dianjurkan menggunakan masker sebagai perlindungan dari paparan asap.
Sekolah Diminta Pantau Kondisi Siswa
Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis meminta koordinator wilayah kecamatan (Korwilcam) dan pengawas melakukan pemantauan serta memberikan bimbingan selama penerapan pembelajaran jarak jauh.
Perkembangan pelaksanaan pembelajaran daring juga diminta dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.
Kebijakan serupa juga disarankan untuk disesuaikan oleh sekolah dan madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta satuan pendidikan lainnya yang berada di luar kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.
Pemerintah daerah akan mengevaluasi kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan kualitas udara. Informasi mengenai pelaksanaan pembelajaran selanjutnya akan disampaikan sesuai kondisi terbaru di lapangan.
Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko paparan polusi terhadap anak-anak sekaligus memastikan kegiatan pendidikan tetap berlangsung meski Kabupaten Bengkalis tengah menghadapi kondisi kabut asap.
Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kepala BPMP Provinsi Riau, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, Dewan Pendidikan, Korwilcam, Koordinator Badan Gizi Nasional Kabupaten Bengkalis, serta pengawas, penilik dan PKBM se-Kabupaten Bengkalis. (*)

