Kemenag Imbau Madrasah Pekanbaru Terapkan Belajar dari Rumah akibat Kabut Asap

Kemenag Imbau Madrasah Pekanbaru Terapkan Belajar dari Rumah akibat Kabut Asap

Ilustrasi/Net

Beritariau.com, Pekanbaru -- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru mengimbau seluruh madrasah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Senin (24/8/2026).

Imbauan tersebut disampaikan Kakan Kemenag Kota Pekanbaru melalui Plt Kasi Pendidikan Madrasah, H. Zulfa Hendri, sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho serta Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru terkait kondisi kualitas udara.

Zulfa meminta kepala Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA) se-Kota Pekanbaru segera menerapkan PJJ dari rumah apabila kondisi memungkinkan.

“Jika memungkinkan untuk dilaksanakan hari ini, Senin 24 Agustus 2026, kami mengimbau agar segera memberlakukan pembelajaran jarak jauh dari rumah,” ujar Zulfa.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi peserta didik dan tenaga pendidik dari dampak buruk kabut asap yang menyebabkan kualitas udara Pekanbaru berada pada kondisi tidak sehat.

Namun, bagi madrasah yang belum dapat menerapkan PJJ, Zulfa meminta kegiatan belajar tetap dilaksanakan dengan memaksimalkan aktivitas di dalam ruangan.

“Jika belum memungkinkan untuk melaksanakan PJJ, aktivitas di dalam kelas harus dimaksimalkan. Aktivitas di luar kelas seperti olahraga, bermain di lapangan dan kegiatan lainnya agar dibatasi atau dihentikan,” katanya.

Selain membatasi aktivitas luar ruangan, pihak madrasah juga diminta memastikan siswa menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.

Kemenag Pekanbaru juga meminta madrasah terus memantau perkembangan kualitas udara dan menyesuaikan kebijakan pembelajaran dengan kondisi terkini serta arahan pemerintah daerah.

“Perkembangan kebijakan untuk esok hari akan diinformasikan kembali dengan mengikuti rilis BMKG serta arahan pemerintah daerah, baik Pemko Pekanbaru maupun Pemprov Riau,” tutup Zulfa. (*)