Revitalisasi Pasar Bawah Tak Kunjung Rampung, Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola

Revitalisasi Pasar Bawah Tak Kunjung Rampung, Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah tegas terhadap pengelola Pasar Bawah, PT Ali Akbar Sejahtera (AAS), yang belum menuntaskan pekerjaan revitalisasi pasar wisata tersebut.

Pemko Pekanbaru telah melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada PT AAS. Jika tidak ada kemajuan signifikan setelah peringatan tersebut, kerja sama pengelolaan Pasar Bawah terancam diputus.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, langkah administratif yang ditempuh pemerintah daerah mengacu pada regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016.

“Semua kita ambil berdasarkan regulasi, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Seluruh aset itu milik Pemko Pekanbaru dikerjasamakan untuk pemanfaatannya,” ujar Zulhelmi, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan perjanjian kerja sama, revitalisasi Pasar Bawah seharusnya telah rampung pada 2025. Namun hingga kini pembangunan belum juga selesai sehingga operasional pasar belum dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Kondisi tersebut turut berdampak kepada para pedagang yang sebelumnya beraktivitas di Pasar Bawah. Pemko Pekanbaru kini meminta kepastian mengenai penyelesaian pembangunan agar para pedagang dapat kembali berjualan.

Zulhelmi menjelaskan, sebelum menerbitkan SP3, pemerintah telah memberikan teguran pertama dan kedua kepada pihak pengelola. Meski sempat terdapat progres, pemerintah tetap harus menjalankan tahapan administratif sesuai klausul dalam kontrak kerja sama.

“Hal itu menimbulkan beberapa langkah yang harus kami lakukan secara administratif. Teguran pertama, kedua, dan sudah ada progres. Tapi secara administratif kita harus mengambil langkah untuk memenuhi klausul dalam kontrak. Kita baru saja layangkan SP3,” tegasnya.

Menurutnya, pemberian SP3 juga menjadi upaya Pemko Pekanbaru mencegah potensi kerugian daerah akibat pekerjaan yang berlarut-larut. Pemerintah juga berkepentingan memberikan kepastian kepada pedagang yang telah lama menunggu pasar kembali beroperasi.

Pemko Pekanbaru tetap membuka ruang bagi PT AAS untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, apabila pengelola tidak mampu memenuhi ketentuan dalam perjanjian, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai kontrak.

Setelah SP3 diterbitkan, Pemko Pekanbaru akan mengevaluasi perkembangan pembangunan. Jika tidak terdapat kemajuan berarti, langkah berikutnya adalah pemutusan kerja sama pengelolaan Pasar Bawah.

Apabila kerja sama diputus, pengelolaan pasar tersebut akan kembali berada di bawah Pemko Pekanbaru.

“Artinya ini terakhir, kewajiban mereka kepada pemerintah harus dipenuhi. Terus kepastian kapan menyelesaikan bangunan itu, kapan bisa operasional. Apalagi pedagang sudah investasi, kapan pedagang bisa jualan. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat,” pungkas Zulhelmi. (*)