Jajaran Polres Kampar bekuk DPO pengedar narkoba

Jajaran Polres Kampar bekuk DPO pengedar narkoba

ilustrasi

Beritariau.com, Kampar - Jajaran Polsek Bangkinang Barat, Jumat (09/09/16) sekitar pukul 00.30 wib, berhasil meringkus RH (LK 19 TH), warga Desa Merangin Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar yang diduga buronan kasus narkoba di wilayah Desa Kuok Kecamatan Kuok.

Penangkapan RH yang jadi buronan alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini, berawal pada hari Jumat (09/09/16) sekira pukul 00.30 wib, ketika salah satu personil Polsek Bangkinang Barat melihat keberadaan RH di simpang Jalan Gemas Kuok dan menginformasikannya kepada Kanit Reskrim Ipda Darman Siswanto.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Darman bersama anggotanya langsung menuju lokasi yang dimaksud. Saat tim tiba dilokasi, salah satu anggota Polsek sudah berada disamping target yang sedang duduk diatas sepeda motornya dan langsung mengamankan tersangka.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis shabu-shabu. Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Wan Mantazakka membenarkan kejadian ini.

Ia menyatakan bahwa tersangka yang merupakan DPO kasus narkoba ini beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. [red]‎