Warga Bantah Dimediasi Agrinas dalam Sengketa 2.000 Hektare Lahan Sawit di Rohul

Juru Bicara Warga, Abdul Aziz/Dok. Antara
Beritariau.com, Rohul -- Sengketa pengelolaan lahan perkebunan sawit seluas sekitar 2.000 hektare di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kembali memanas. Juru Bicara Warga, Abdul Aziz, membantah pernyataan PT Agrinas Palma Nusantara yang menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat.
Aziz menegaskan, hingga saat ini masyarakat tidak pernah mengikuti proses mediasi yang dinilai mampu mempertemukan seluruh pihak secara adil untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan lahan tersebut.
“Agrinas menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat, itu sama sekali tidak benar. Yang ada justru, Agrinas melalui manajernya berinisial HM meminta agar masyarakat menyerahkan 20 persen dari hasil kebunnya kepada Agrinas,” ujar Aziz kepada awak media, Selasa (18/8/2026).
Selain persoalan mediasi, warga juga mempertanyakan dasar hukum PT Agrinas Palma Nusantara dalam mengelola lahan eks PT Torganda yang sebelumnya disita Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menurut Aziz, pelimpahan pengelolaan lahan dari Satgas PKH tidak serta-merta menjadikan Agrinas sebagai pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut.
“Kalau hanya karena pelimpahan dari Satgas PKH, kemudian Agrinas seolah-olah langsung merasa memiliki, hukumnya apa?” katanya.
Aziz juga mempersoalkan proses penyitaan lahan oleh Satgas PKH yang menurutnya tidak didasarkan pada putusan pengadilan. Ia menyebut penyitaan dilakukan dengan alasan lahan berada dalam kawasan hutan.
“Sebab Satgas PKH sendiri menyita lahan bukan berdasarkan putusan pengadilan, tapi hanya kehendak sendiri dengan alasan itu kawasan hutan, tanpa pernah menunjukkan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu sendiri,” ujarnya.
Ia kemudian menyinggung sejumlah regulasi terkait proses pengukuhan kawasan hutan, mulai dari PP Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan, Keputusan Dirjen Kehutanan Nomor 85 Tahun 1974 tentang Pedoman Pengukuhan Hutan hingga PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan.
Aziz juga menyinggung SK 903 Tahun 2016 tentang Kawasan Hutan Riau yang menurutnya menjadi bagian dari persoalan status kawasan di wilayah tersebut.
“Kalau memang Penertiban Kawasan Hutan itu adalah penegakan hukum, buktikan dong kawasan hutan di Riau itu seperti apa,” tegasnya.
Warga Pertanyakan Posisi Agrinas
Aziz turut membantah pernyataan Agrinas yang menyebut perusahaan berada dalam posisi netral dalam konflik internal Koperasi Karya Bakti.
Ia merujuk surat kuasa hukum Agrinas kepada Polres Rokan Hulu tertanggal 14 Agustus 2026 yang menurutnya memuat pernyataan mengenai kemungkinan terjadinya konflik di lapangan.
“Sudah jelas-jelas, secara tertulis kuasa hukum Agrinas menyatakan tidak akan bertanggung jawab kalau terjadi konflik berdarah. Itu makanya saya mengatakan menduga, kalau Agrinas ada di balik penyerangan itu,” katanya.
Aziz juga menduga adanya kerja sama antara Agrinas dengan salah satu pihak dalam kepengurusan Koperasi Karya Bakti yang sebelumnya menjadi mitra PT Torganda.
“Ini justru, Agrinas kami duga telah menjalin kerja sama dengan pengelola Koperasi Karya Bakti. Apakah pengelola Koperasi Karya Bakti menjadi KSO-nya, ini yang tentunya butuh penyelidikan dari aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut lebih jauh hubungan para pihak dalam pengelolaan lahan tersebut, termasuk mengenai hasil perkebunan yang menurutnya tidak jelas keberadaannya selama lebih dari setahun terakhir.
“Termasuk hasil kebun milik masyarakat yang tak jelas rimbanya lebih dari setahun belakangan,” kata Aziz.
Agrinas Klaim Sudah Berkoordinasi
Sebelumnya, Sekretaris PT Agrinas Palma Nusantara Bambang Agustian menyatakan pihaknya mengetahui adanya dinamika dan konflik internal di lingkungan Koperasi Karya Bakti terkait pengelolaan lahan plasma di wilayah Kebun Batang Kumu II, Regional 4 Riau.
Bambang menyebut Agrinas telah melakukan koordinasi dan upaya mediasi dengan pihak-pihak terkait. Perusahaan juga berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Menurutnya, benturan antarkelompok yang terjadi pada Jumat (14/8) menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka. Agrinas bersama aparat keamanan kemudian mengambil langkah untuk meredakan situasi dan memastikan pihak yang membutuhkan memperoleh penanganan medis.
“PT Agrinas Palma Nusantara tidak berada dalam posisi untuk memihak kepada salah satu kelompok dalam konflik internal tersebut,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya.
Agrinas, lanjut Bambang, menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran hukum dalam rangkaian kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum. Perusahaan juga menyatakan mengedepankan penyelesaian secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, sekitar 25 warga dilaporkan mengalami luka-luka dalam penyerangan di kebun sawit Afdeling 19 dan 21, Kecamatan Tambusai Utara, pada Jumat (14/8).
Polisi telah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Perkara kini ditangani Polsek Tambusai Utara bersama Ditreskrimum Polda Riau. Penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Persoalan sengketa lahan dan konflik internal koperasi ini masih menjadi perhatian, sementara penyelesaian secara hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat serta mencegah kembali terjadinya benturan di lapangan. (*)

