Diskes Pekanbaru Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien BPJS dan Non-BPJS Secara Setara

Diskes Pekanbaru Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien BPJS dan Non-BPJS Secara Setara

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Deddy Sambudi

Beritariau.com, Pekanbaru -- Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru menegaskan seluruh rumah sakit di wilayah tersebut wajib memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan setara kepada setiap pasien, tanpa membedakan status kepesertaan BPJS maupun non-BPJS.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Deddy Sambudi, menyusul komitmen pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai standar.

“Rumah sakit wajib melayani seluruh lapisan masyarakat, apakah dia menggunakan BPJS atau tidak,” tegas Deddy, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, status kepesertaan BPJS tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan berbeda kepada pasien. Setiap masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan harus mendapatkan penanganan sesuai ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku.

Deddy juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila mengalami kendala dalam memperoleh pelayanan di rumah sakit, khususnya pasien peserta BPJS.

Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan pihak rumah sakit terkait agar persoalan dapat segera diselesaikan.

“Jika ada kendala silakan lapor ke kami, kita akan selesaikan,” ujarnya.

Deddy mencontohkan penanganan persoalan pelayanan yang sebelumnya terjadi terhadap seorang anak yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Budi Mulia. Menurutnya, persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak rumah sakit dan diselesaikan.

“Semalam juga kita sudah selesaikan Rumah Sakit Budi Mulia, ada anak yang dirawat tanpa BPJS selama 9 hari. Dan itu sudah kita koordinasikan dengan Budi Mulia dan kita pulangkan,” jelasnya.

Diskes Pekanbaru memastikan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan akan terus dilakukan. Rumah sakit diharapkan tidak hanya memenuhi aspek medis, tetapi juga memberikan pelayanan yang adil, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan pasien.

Pemko Pekanbaru melalui Diskes juga mengajak masyarakat aktif menyampaikan laporan apabila menemukan kendala dalam memperoleh layanan kesehatan. Pengaduan masyarakat dinilai penting sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Pekanbaru.

Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh warga yang membutuhkan layanan kesehatan dapat memperoleh hak pelayanan secara layak, tanpa diskriminasi berdasarkan status kepesertaan BPJS maupun non-BPJS. (*)