IPR Kuansing Dipercepat, Tambang Rakyat Diarahkan Jadi Legal dan Ramah Lingkungan

Beritariau.com, Pekanbaru -- Penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mulai diarahkan pada solusi jangka panjang bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
Di tengah penindakan terhadap tambang ilegal, Pemerintah Provinsi Riau mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas tambang masyarakat dapat berlangsung secara legal, terdata dan memenuhi standar lingkungan.
Langkah tersebut muncul setelah Polda Riau dan Polres Kuansing menggelar Operasi PETI Merah Putih Kuantan. Selama 10 hari operasi, aparat memusnahkan 436 rakit PETI dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
Penindakan kembali dilakukan pada Senin (10/8/2026) di lima lokasi wilayah hukum Polsek Singingi Hilir. Petugas menemukan 81 rakit PETI beserta sejumlah peralatan pendukung yang kemudian dibongkar dan dimusnahkan di lokasi.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan sebelumnya mendorong pemerintah daerah menghadirkan solusi bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang emas. Salah satu opsi yang didorong adalah legalisasi tambang rakyat dengan tata kelola yang lebih tertib dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Ismon Diondo Simatupang mengatakan proses penerbitan IPR di Kuansing kini tengah dipercepat.
“Untuk IPR kami selalu didorong oleh Pak Kapolda, karena memikirkan nasib masyarakat yang bergantung pada tambang emas. Namun, skema ini akan dilakukan dengan ramah lingkungan,” kata Ismon, Rabu (12/8/2026).
Menurut Ismon, penerbitan IPR diharapkan menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari tambang, sekaligus mengakhiri praktik penambangan tanpa izin.
Namun, legalisasi tidak berarti aktivitas pertambangan dapat dilakukan tanpa aturan. Setiap tambang rakyat nantinya wajib memenuhi ketentuan administrasi, teknis, keselamatan kerja dan standar kelayakan lingkungan.
Dengan adanya IPR, aktivitas pertambangan masyarakat diharapkan dapat terdata dan berada dalam pengawasan pemerintah. Tata kelola tersebut juga diarahkan untuk menekan dampak kerusakan lingkungan, khususnya terhadap sungai dan ekosistem yang selama ini terdampak aktivitas PETI.
Pemerintah berharap penindakan terhadap PETI dan percepatan legalisasi tambang rakyat dapat berjalan beriringan: menutup ruang bagi aktivitas ilegal sekaligus memberikan kepastian usaha bagi masyarakat melalui mekanisme pertambangan yang sah dan bertanggung jawab. (*)

