Pemko Pekanbaru Siapkan Keringanan bagi Eks Pemegang HGB Ruko STC

Pemko Pekanbaru Siapkan Keringanan bagi Eks Pemegang HGB Ruko STC

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan tetap memberikan perhatian dan keringanan kepada para eks pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC), meski status kepemilikan bangunan kini telah sepenuhnya menjadi aset pemerintah daerah.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, usai menggelar pertemuan dengan sejumlah eks pemegang HGB ruko STC di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Selasa (4/8/2026). Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya Pemko mencari solusi yang tetap berpihak kepada para pedagang tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

"Konsepnya, Pak Wali Kota ingin pemerintah membantu kawan-kawan eks pemegang HGB di STC. Namun, kami juga tidak ingin mengambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan hukum," ujar Markarius.

Ia menjelaskan, sebanyak 133 unit ruko di kawasan STC resmi kembali menjadi aset Pemko Pekanbaru setelah masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemko dan PT Makmur Papan Permata (MPP) berakhir pada Februari 2026.

Menurutnya, kawasan pertokoan STC dibangun menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS), yakni pemerintah memberikan hak kepada pihak ketiga untuk membangun dan mengelola aset selama 25 tahun. Setelah masa kerja sama berakhir, seluruh bangunan dan aset secara otomatis kembali menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dengan berakhirnya masa BGS tersebut, Hak Guna Bangunan (HGB) yang sebelumnya dimiliki para pedagang juga tidak dapat diperpanjang. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, mekanisme pemanfaatan aset yang dapat dilakukan selanjutnya adalah melalui skema kerja sama pemanfaatan atau sistem sewa.

Markarius mengungkapkan, sebelum mengambil keputusan, Pemko Pekanbaru telah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil konsultasi menegaskan bahwa HGB atas ruko STC tidak dapat diperpanjang karena masa kerja sama telah berakhir dan aset sepenuhnya menjadi milik pemerintah daerah.

Meski demikian, Pemko tetap berupaya menghadirkan kebijakan yang dapat meringankan beban para pedagang. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah pemberian potongan atau diskon terhadap tarif sewa bagi eks pemegang HGB.

"Kami akan mencari langkah-langkah yang bisa memberikan keringanan kepada para pedagang. Salah satunya kemungkinan pemberian diskon tarif sewa. Upaya ini akan kami konsultasikan lebih lanjut. Kalau memang memungkinkan sesuai aturan, tentu akan kami lakukan," jelasnya.

Pemko Pekanbaru berharap solusi yang disiapkan dapat memberikan kepastian bagi para pedagang untuk tetap menjalankan aktivitas usaha di kawasan STC, sekaligus memastikan pengelolaan aset daerah tetap berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan demikian, kepentingan pedagang tetap terlindungi tanpa mengesampingkan aspek hukum dalam pengelolaan aset milik daerah. (*)