Libatkan ISP dan PLN, Pemkab Meranti Bentuk Tim Penataan Infrastruktur Telekomunikasi

Beritariau.com, Selatpanjang -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengambil langkah strategis dalam membenahi infrastruktur jaringan telekomunikasi melalui pembentukan Tim Penataan Utilitas dan Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi. Tim ini dibentuk untuk menciptakan jaringan yang lebih tertata, meningkatkan keselamatan masyarakat, sekaligus memperindah kawasan perkotaan.
Pembentukan tim tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Tengku Arifin, di Ruang Rapat Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Kamis (30/7/2026).
Rapat diikuti oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotik), Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi Setda, perwakilan PT PLN (Persero), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), serta sejumlah penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP).
Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Kepulauan Meranti, Ira Selda Safitri, menjelaskan bahwa pembentukan tim merupakan tindak lanjut dari berbagai pembahasan yang sebelumnya telah dilakukan bersama para pemangku kepentingan. Kehadiran tim terpadu diharapkan mampu menyinergikan langkah pemerintah daerah dan penyelenggara layanan telekomunikasi dalam menciptakan sistem jaringan yang lebih aman, tertib, dan terkoordinasi.
Menurutnya, penataan utilitas jaringan tidak hanya berkaitan dengan pelayanan telekomunikasi, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan masyarakat, kepastian investasi, serta estetika kawasan perkotaan.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tengku Arifin, menegaskan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berjalan seiring dengan upaya menjaga ketertiban ruang publik.
"Kita ingin jaringan telekomunikasi di Kabupaten Kepulauan Meranti tertata dengan baik sehingga memberikan rasa aman dan nyaman, sekaligus mendukung terwujudnya wajah kota yang lebih rapi. Pemerintah daerah tidak bermaksud menghambat investasi, tetapi ingin seluruh penyedia layanan bersama-sama menjaga ketertiban," ujarnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih ditemukan sejumlah kabel telekomunikasi yang dipasang secara semrawut, menjuntai di sepanjang jalan lingkungan, maupun memanfaatkan tiang listrik tanpa penataan yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan serta mengurangi keindahan lingkungan perkotaan.
Karena itu, pemerintah daerah menilai diperlukan kerja sama seluruh pihak untuk melakukan penataan secara menyeluruh agar jaringan telekomunikasi dapat berkembang tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan tata ruang.
Dalam rapat tersebut, para penyedia layanan internet menyatakan dukungannya terhadap inisiatif pemerintah daerah. Perwakilan ISP, Ashari, berharap pemerintah segera menyusun regulasi yang dapat menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan penataan jaringan.
Selain itu, para penyelenggara layanan juga mengusulkan agar pendekatan yang digunakan lebih mengedepankan konsep penataan daripada penertiban, sehingga tercipta kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah dan pelaku usaha.
Mereka juga mengusulkan penyusunan standar teknis pemasangan jaringan, sistem penandaan (marking) kabel, serta peningkatan kompetensi teknisi melalui program pelatihan agar kualitas instalasi semakin baik dan aman.
Sementara itu, Dinas Kominfotik Kabupaten Kepulauan Meranti menjelaskan bahwa koordinasi dengan para penyedia layanan internet selama ini telah berjalan. Namun, penataan secara menyeluruh memerlukan regulasi yang memiliki kekuatan hukum sehingga seluruh penyelenggara, termasuk perusahaan dari luar daerah, memiliki kewajiban yang sama dalam mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pandangan serupa disampaikan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Meranti yang menilai pembentukan tim merupakan langkah awal sebelum disusunnya regulasi yang lebih komprehensif. Pemerintah daerah berencana menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum penataan utilitas dan infrastruktur jaringan telekomunikasi di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Melalui pembentukan tim terpadu tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap proses penataan jaringan telekomunikasi dapat berjalan lebih efektif, menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para penyelenggara layanan dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan telekomunikasi kepada masyarakat. (*)

