Mulai 1 Oktober, Hanyak e-KTP yang Berlaku
Walah, 30 Ribu Lebih Warga Pekanbaru Belum Rekam e-KTP

Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak 32.782 warga Pekanbaru, ternyata belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Angka ini cukup besar karena jumlahnya lebih dari separo orang yang wajib KTP di Pekanbaru, yakni 557.466 jiwa.
"Tercatat, ada 557.466 jiwa yang wajib KTP di Pekanbaru, nyatanya lebih dari separuhnya belum melakukan rekam e-KTP. 32.782 jiwa diantaranya belum melakukan perekaman e-KTP. Bagi warga Pekanbaru yang belum melakukan perekaman, segera melakukan perekaman sebelum tanggal 30 September 2016," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Baharuddin, Rabu (31/8/2016).
Sebab itu, Baharuddin mengimbau masyarakat Kota Pekanbaru segera mengurus e-KTP. Pasalnya, peraturan Mendagri mulai 1 Oktober mendatang KTP yang berlaku hanya e-KTP.
Artinya, masyarakat yang tidak memiliki e-KTP secara otomatis tidak bisa memenuhi persyaratan administrasi yang membutuhkan KTP. Seperti layanan kesehatan melalui BPJS atau juga pengurusan perizinan usaha dan lainnya termasuk untuk menikah.
"Saat ini masih banyak warga Pekanbaru yang sudah wajib memiliki KTP, namun belum juga melakukan perekaman. Sosialisasi dari kami sudah cukuplah, sejak awal e-KTP diluncurkan kami sudah gencar mengimbau masyarakat untuk merekam datanya di kantor kecamatan," sebutnya.
Masih banyaknya warga Pekanbaru yang belum memiliki e-KTP diakuinya karena memang kesadaran masyarakat masih kurang untuk mematuhi administrasi kependudukan. Itu bisa dilihat adanya kecenderungan masyarakat baru mengurus KTP ketika mereka butuh.
"Kalau sudah butuh baru sibuk mengurus KTP, biasanya masyarakat seperti itu," ungkapnya. [pan]

